Senin, 27 September 2010

Berziarah ke Masjid Nabawi

1. Disunnahkan bagi anda pergi ke Madinah kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
2. Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh karena itu tidak perlu berihram maupun membaca talbiyah.
3. Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi, masuklah dengan mendahulukan kaki kanan, bacalah: Bismillahirrahmaanirrahim dan shalawat untuk nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan mohonlah kepada Allah agar Dia membukakan untuk anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah:
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . اللهمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya Yang Maha Dahulu (qadim), dari godaan setan yang terkutuk. Ya Allah, bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu “
Doa ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk masjid-masjid yang lain.
4. Setelah memasuki masjid Nabawi, segeralah anda melakukan shalat tahiyatul masjid. Afdhalnya, shalat ini dilakukan di Raudhah, jika tak mungkin, lakukanlah di tempat lain di dalam masjid itu.
5. Kemudian tujulah makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berdirilah di depannya menghadap ke arahnya, kemudian ucapkanlah dengan sopan:
السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“ Semoga salam sejahtera, rahmat Allah dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad) “
اللَّهُمَّ آتِهِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِي وَعَدْتَهُ، اللَّهُمَّ أَجْزِهِ عَنْ أُمَّتِهِ أَفْضَلَ الْجَزَاءِ
“ Ya Allah, berilah beliau kedudukan tinggi di sorga serta kemuliaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Ya Allah, limpahkan kepadanya sebaik-baik pahala, beliau yang telah menyampaikan risalah kepada umatnya“
Kemudian beranjaklah sedikit kesebelah kanan, agar dapat berada dihadapan makam Abu Bakar radiallahuanhu, ucapkanlah salam kepadanya dan berdoalah memohonkan ampunan dan rahmat Allah untuknya.
Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebalah kiri, agar anda dapat berada dihadapan makm Umar radiallahuanhu, ucapkanlah salam dan berdoalah untuknya.
5. Disunnahkan bagi anda berziarah ke masjid Quba dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan lakukan shalat di dalamnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu dan menganjurkannya.
6. Disunnahkan pula bagi anda berziarah ke pemakaman Baqi, Makam Utsman radiallahuanhu (di Baqi) dan juga makam para syuhada Uhud dan makam Hamzah radiallahuanhu, ucapkanlah salam dan berdoa untuk mereka, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan berdoa untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan para shahabat, apabila mereka berziarah agar mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
“ Semoga salam sejahtera terlimpahkan untuk kamu sekalian, wahai para penghuni makam yang mu’min dan yang muslim, dan kamipun insya Allah akan menyusul kamu sekalian, semoga Allah mengaruniakan keselamatan untuk kami dan kamu sekalian “
Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun tempat yang disunnahkan untuk diziarahi selain Masjid Nabawi dan tempat-tempat tersebut di atas, oleh karena itu janganlah memberatkan diri atau berpayah-payah mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan mungkin akan mendapatkan dosa karena perbuatan tersebut.
Wallah waliuttahufiq.

BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN JAMAAH HAJI

• Beberapa kesalahan dalam Ihram
Melewati miqat tanpa berihram dari miqat tersebut hingga sampai ke Jeddah atau tempat lain. Setelah melewati miqat, baru melakukan ihram dari tempat itu. Hal ini menyalahi perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharuskan setiap jamaah haji agar berihram dari miqat yang dilaluinya.
Maka, bagi yang melakukan hal tersebut, agar kembali ke miqat yang dilaluinya tadi dan berihram dari miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan menyembelih binatang kurban di Mekkah dan memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir. Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut.
Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat yang sudah ditentukan itu, maka ia dapat berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.

• Beberapa kesalahan dalam thawaf.
1. Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.
2. Thawaf di dalam Hijr Isma’il. Itu berarti ia tidak mengelilingi seluruh Ka’bah, tapi hanya sebagiannya saja, karena Hijr Ismail termasuk Ka’bah, maka dengan demikian thawafnya tidak sah (batal).
3. Raml (berlari-lari kecil) pada seluruh putaran yang tujuh. Padahal raml itu hanya dilakukan pada tiga putaran pertama dan itupun hanya dalam thawaf qudum saja tidak pada thawaf yang lainnya.
4. Berdesak-desakkan untuk dapat mencium Hajar Aswad, kadang-kadang sampai pukul-memukul dan saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena dapat menyakiti sesama muslim, di samping memaki dan memukul antar sesama muslim itu dilarang kecuali dengan jalan yang dibenarkan agama.
Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak membatalkan thawaf, thawafnya tetap sah sekalipun tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat (melambaikan tangan) dan bertakbir di saat berada sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.
5. Mengusap-usap Hajar Aswad dengan maksud untuk mendapatkan barokah dari batu itu. Hal ini adalah bid’ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam syari’at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam cukup dengan menjamah atau menciumnya saja. Itupun kalau memungkinkan.
6. Menjamah seluruh pojok Ka’bah, bahkan kadang-kadang menjamah dan mengusap-usap seluruh dindingnya. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian Ka’bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.
7. Menentukan doa khusus untuk setiap putaran dalam thawaf. Karena hal itu tak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah bertakbir pada setiap akhir putaran antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani beliau membaca:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“ Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api nereka “
8. Mengeraskan suara pada waktu thawaf sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jamaah atau para muthawwif yang dapat mengganggu orang lain yang juga sedang melakukan thawaf.
9. Berdesak-desakkan untuk melakukan shalat di dekat Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah, disamping mengganggu orang-orang yang sedang thawaf. Shalat dua rakaat thawaf dapat dilakukan di tempat lain di dalam Masjid Haram.



• Beberapa kesalahan dalam Sa’i
1. Ada sebagian jamaah haji, ketika naik ke atas Shafa dan Marwah, mereka menghadap Ka’bah dan mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Hal ini keliru, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua telapak tangan beliau yang mulia hanyalah disaat berdoa.
Di bukit itu, cukuplah membaca tahmid dan takbir serta berdoa kepada Allah sesuka hati sambil menghadap Kiblat. Dan lebih utama lagi membaca dzikir yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau di bukit Shafa dan Marwah.
2. Berjalan cepat pada waktu Sa’i antara Shafa dan Marwa pada seluruh putaran. Padahal menurut sunnah Rasul, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan antara kedua tanda hijau saja. Adapun yang lain cukup dengan berjalan biasa.

• Beberapa kesalahan di Arafah.
1. Ada sebagian jamaah haji yang berhenti di luar batas Arafah dan tetap tinggal di tempat tersebut hingga terbenam matahari. Kemudian mereka berangkat ke Muzdalifah tanpa wukuf di Arafah. Ini suatu kesalahan besar, yang mengakibatkan mereka tidak mendapatkan ibadah haji. Karena sesungguhnya haji itu ialah wukuf di Arafah, untuk itu mereka wajib berada di dalam batas Arafah, bukan di luarnya.
Maka hendaklah mereka selalu memperhatikan masalah wukuf ini dan berusaha untuk berada dalam batas Arafah. Jika mendapatkan kesulitan, hendaklah mereka memasuki Arafah sebelum terbenam matahari, dan terus menetap di sana hingga terbenam matahari. Dan cukup bagi mereka masuk Arafah di waktu malam khususnya pada malam hari raya kurban.
2. Ada sebagian mereka yang pergi meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Ini tidak boleh, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wuquf di Arafah sampai matahari terbenam dengan sempurna.
3. Berdesak-desakkan untuk dapat naik ke atas gunung Arafah (Jabal Rahmah) hingga ke puncaknya yang dapat menimbulkan banyak bahaya, sedangkan seluruh padang Arafah adalah tempat berwuquf, dan naik ke atas gunung Arafah tidak disyariatkan, begitu juga shalat di tempat itu.
4. Ada sebagian jamaah haji yang menghadap ke arah gunung Arafah ketika berdoa, padahal menurut sunnah adalah menghadap kiblat.
5. Ada sebagian jamaah haji membuat gundukan pasir dan batu kerikil pada hari Arafah di tempat-tempat tertentu. Ini suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya sama sekali dalam syariat Allah.


• Beberapa Kesalahan di Muzdalifah
Sebagian jamaah haji, di saat pertama kali tiba di Muzdalifah, sibuk memungut batu kerikil sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dan mereka berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah itu harus diambil dari Muzdalifah.
Yang benar adalah, dibolehkannya mengambil batu-batu itu dari seluruh tempat di Tanah Haram. Sebab keterangan yang benar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau tak pernah menyuruh agar dipungutkan untuk beliau batu-batu pelempar jumrah Aqabah itu dari Muzdalifah. Hanya saja beliau pernah dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika meninggalkan Muzdalifah setelah masuk Mina. Selebihnya, batu-batu itu beliau pungut dari Mina.
Ada pula sebagian mereka yang mencuci batu-batu dengan air, padahal inipun tidak disyariatkan.

• Beberapa Kesalahan Ketika Melempar Jumrah.
1. Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama’ah haji yang beranggapan, bahwa mereka sedang melempar setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam rangka zikir kepada Allah.
2. Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu besar, sepatu, atau dengan kayu. Ini adalah perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama, yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab.
3. Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu mungkin tidak menyakiti orang lain.
4. Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya sekaligus, menurut pendapat para ulama hal seperti itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan adalah melemparkan batu satu-persatu sambil bertakbir pada setiap lemparan.
5. Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-desakkan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu karena sakit atau semacamnya.

• Beberapa Kesalahan Thawaf Wada’
1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari nafar (tgl. 12 atau 13 Zul hijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf Wada’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar