Senin, 27 September 2010

Propaganda Terorisme di Indonesia
Senin, 27/09/2010 10:10 WIB | email | print | share

Pasca peristiwa peledakan menara kembar WTC 11 September 2001 di Amerika, atau yang biasa disebut 911 (nine one one), propaganda isu terorisme yang diekspor Amerika ke beberapa negara, termasuk Indonesia hingga kini masih belum basi untuk jadi sorotan publik.

Beberapa bulan setelah peristiwa 911 yang belakangan diungkap oleh pakar fisika Amerika,Prof, Steven E. Jones dariBrigham Young University sebagai rekayasa itu, isu terorisme mulai disuarakan di Indonesia.

Namun, Menkopolkam yang saat itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono masih mempersepsikan terorisme adalah mereka yang ingin melakukan disintegrasi seperti aksi GAM di Aceh, RMS di Maluku, dan OPM di Papua. Dan itu pun disuarakan ke luar negeri oleh Menlu Hasan Wirayudha soal siapa sebenarnya terorisme di Indonesia.

Penegasan dua pejabat itu terjadi pada September 2002. Suatu penegasan yang sangat berbeda dengan Amerika yang langsung melakukan penyerangan terhadap Afghanistan yang dihubung-hubungkan dengan Al-Qaidah dan Usamah bin Ladin yang hingga saat ini masih misterius.

Sebulan setelah pernyataan itu, Oktober 2002, Bali meledak. Sontak, pada 23 Oktober 2002, Pejabat Amerika mengeluarkan daftar pelaku terorisme yang secara tegas dihubungkan dengan gerakan Islam yang mereka sebut dengan Jamaah Islamiyah. Pada Desember 2002, Amerika mengumumkan seorang buronan teroris Jamaah Islamiyah warga Kuwait yang buron ke Indonesia. Namanya, Omar Al-Faruq dan tinggal di Bogor.

Saat itu pun, Menlu Hasan Wirayuda, ketika mendeportasi Omar Faruq ke Amerika tidak menyebutnya sebagai kasus terorisme. Tapi, karena kasus pelanggaran keimigrasian.

Pada akhir Desember 2002, pejabat tinggi Amerika, Colin Powell berkunjung ke Jakarta. Pada kunjungan itu, Colin mengumumkan bantuan Amerika kepada Indonesia sebesar 50 juta dolar sebagai program propaganda melawan terorisme. DPR Amerika pun menyetujui bantuan sebesar 16 juta dolar untuk pembentukan pasukan khusus anti teror di Indonesia. Pada saat itu juga, pemerintahan Bush memperbaharui kerjasama militer Amerika dengan Indonesia yang putus sejak tahun 1999 karena kasus Timor Timur.

Pada akhir tahun 2002 juga, pemerintah mengeluarkan penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai "Anti Teror Act".

Akhirnya, pada tanggal 20 Juni 2003, Polri membentuk Densus 88 dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004. Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.

Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti Terror Act), yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88). Inilah yang disebut dengan Densus 88 Anti Teror.

Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Luar Negeri AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Kebanyakan staf pengajarnya adalah bekas anggota pasukan khusus AS.

Informasi yang bersumber dari FEER pada tahun 2003 ini dibantah oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Zainuri Lubis, dan Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar. Namun, Polri tidak membantah bahwa terdapat bantuan signifikan dari pemerintah Amerika Serikat dan Australia dalam pembentukan dan operasional Detasemen Khusus 88.

Akhirnya, fakta-fakta historis inilah yang sulit terbantahkan untuk menghubungkan aksi Densus 88 dengan propaganda Amerika terhadap stigma teroris kepada gerakan Islam yang saat ini menjadi penghalang penjajahan negeri pembela Israel itu ke sejumlah negara berpenduduk muslim seperti Irak, Afghanistan, Fakistan, dan termasuk Indonesia.

Lalu, bagaimanakah semestinya sikap umat Islam dalam menyikapi propaganda yang entah kapan berakir ini? Benarka ada agenda tersembunyi Amerika di balik propaganda ini? Karena mau tidak mau, persoalan isu terorisme yang kerap dihubungkan dengan gerakan Islam sangat mencoreng citra umat Islam yang tidak bisa dilepaskan dari elemen pembangunan bangsa. mnh

**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar