Selasa, 05 April 2011

Hukum Waris Bertentangan dengan Syariat, Muslim Bangladesh Protes

Hukum Waris Bertentangan dengan Syariat, Muslim Bangladesh Protes
PostDateIconTuesday, 05 April 2011 19:26 | PostAuthorIconWritten by Shodiq Ramadhan | PDF Print E-mail

Lintas Berita

alt
Dhaka (SI ONLINE) - Umat Islam Bangladesh marah atas rencana pemerintah yang akan menerapkan hukum waris bagian antara wanita dengan pria sama. Ribuan pemuda Bangladesh, Senin (4/4/2011) melanjutan mogok hari ketiga mengakibatkan bentrokan dengan polisi, menewaskan satu orang dan melukai puluhan demonstran.

Komite Pelaksanaan Hukum Islam, menyerukan mogok untuk memprotes langkah pemerintah untuk mengesahkan undang-undang yang sama memberikan kekayaan dan hak waris bagi perempuan di negara mayoritas Muslim.

Pendemo bergabung atas nama Perempuan Nasional Kebijakan Pembangunan 2011, terdiri kelompok-kelompok Islam, gabungan oposisi utama Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) dan sekutunya, Islami Oikya Jote (IOJ), mengatakan hukum itu bertentangan dengan ajaran Al Qur’an. Berdasarkan aturan baru, baik laki-laki dan perempuan akan mewarisi jumlah yang sama.

Pada hari Senin, sekitar 1.000 pengunjuk rasa memblokir jalan raya Dhaka-Chittagong utama. "Keamanan diperketat untuk mencegah kekerasan," kata komisaris polisi Dhaka Benazir Ahmed Agence France Presse pada hari Senin, (4/4). "Kami memiliki penyebaran yang cukup di seluruh ibukota."

Menghadapi protes besar, pasukan polisi menembakkan peluru karet, gas air mata dalam bentrokan dengan pengunjuk rasa, terutama siswa di sekolah-sekolah Islam atau madrasah.

Sementara lembaga baru mengatakan bahwa sekitar satu orang tewas dan 30 lainnya luka-luka, polisi mengatakan bahwa sembilan petugas polisi terluka di seluruh negeri ketika mencoba untuk memutus arus orang banyak, sementara 118 orang ditahan.

"Sampai 1.500 pengunjuk rasa tiba-tiba menyerang kami dengan batu dan tongkat bambu," inspektur Shahidul Haq kota Nagarkanda sentral mengatakan. "Mereka membakar salah satu truk kita." Protes serupa sebelumnya meletus pada tahun 2008 atas RUU yang akan memberikan hak waris wanita sama dengan pria.

Pemerintah telah membantah bahwa rencana telah disahkan menjadi UU, menyatakan bahwa undang-undang tidak akan diteruskan yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan As Sunnah.

Ketua IOJ Mufti Fazlul Haque Amini mengatakan bahwa undang-undang baru itu anti-Muslim. Islam mengatakan "perempuan tidak pernah bisa sama dengan pria," kata Amini mengacu pada hak waris. Sementara Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina menolak klaim Amini. “Kebijakan ini telah dirumuskan dalam penjelasan Quran suci dan Hadis (Sunnah)," kata Hasina.

Bangladesh merupakan negeri muslim ketiga terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk muslim 148 juta. Negara ini menerapkan sistem hukum sekuler. Tetapi berkaitan dengan warisan dan perkawinan Muslim mengikuti Syariah.

Rep: M Syah Agusdin
Sumber: OnIslam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar