Mengapa Kita Memilih Islam
Jumat, 02/07/2010 11:04 WIB | email | print | share
oleh Fathuddin Ja’far
إن الحمد لله وحده, نحمده و نستعينه و نستغفره ونتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فهو المهتد ومن يضلله فلن تجد له وليا مرشدا, أشهد أن لا اله الا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله بلغ الرسالة وأدى الأمانة ونصح للأمة وتركنا على المحجة البيضاء ليلها كنهارها لا يزيغ عنها الا هلك, اللهم صل وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن دعا بدعوته الى يوم الدين. أما بعد, فيا عباد الله اوصيكم ونفسي الخاطئة المذنبة بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون. وقال الله تعالى في محكم التنزيل بعد أعوذ بالله من الشيطان الرجيم :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (ال عمران : 102)
Kaum muslimin rahimakumullah..
Pertama-tama, marilah kita tingkatkan kualitas taqwa kita pada Allah dengan berupaya maksimal melaksanakan apa saja perintah-Nya yang termaktub dalam Al-Qur’an dan juga Sunnah Rasul saw. Pada waktu yang sama kita dituntut pula untuk meninggalkan apa saja larangan Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan juga Sunnah Rasul Saw. Hanya dengan cara itulah ketaqwaan kita mengalami peningkatan dan perbaikan...
Selanjutnya, shalawat dan salam mari kita bacakan untuk nabi Muhammad Saw sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an : أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat atas Nabi (Muhammad Saw). Wahai orang-orang beriman, ucapkan shalawat dan salam atas Nabi (Muhammad) Saw. ( Al-Ahzab : 56)
Kaum Muslimin rahimakumullah..
Mengapa kita memilih Islam sebagai agama dan sistem hidup? Inilah pertanyaan besar saat ini yang perlu kita jawab. Karena banyak usaha yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam untuk tasykik (membuat ragu) kaum Muslimin pada agama mereka. Kita mendengar dan melihat upaya kaum sekuler yang berpendidikan Barat atau yang terpengaruh oleh Barat agar Islam itu dipahami dan diyakini hanya dalam masalah ubudiyah individual dan tidak ada ajarannya yang terkait dengan masyarakat, Negara dan pemerintahan. Ada lagi yang mencoba untuk menggiring umat Islam untuk takut kepada Islamnya dengan mengangkat dan mengembangkan agenda terorisme terus menerus seperti yang dilakukan Amerika dan sekutunya di seluruh dunia Islam. Padahal sampai saat ini, defenisi teroris yang mereka rumuskan adalah menjurus kepada para aktivis Islam yang menginginkan Islam tegak di negerinya dan berusaha untuk membebaskan negeri-negeri Islam dari berbagai pengaruh asing yang bertentangan dengan Islam. Apa yang dituduhkan terhadap mereka, belum tentu seperti yang mereka lakukan. Karena penanganannya sangat represif dan jauh dari proses yang adil, kendati dalam batas-batas hukum yang berlaku yang mereka ciptakan sendiri.
Yang lebih menyedihkan lagi, tak sedikit pula dari kalangan Islam itu sendiri dan yang mengaku memperjuangkan Islam berupaya menarik dan menyimpangkan perjuangan umat Islam demi meraih kepentingan politik dan dunia yang amat sedikit itu jika dibandingkan dengan apa yang dijanjikan Allah bagi mereka di akhirat kelak berupa ampunan, syurga dan keridhaan-Nya. Ditambah lagi ta’ash-shub (fanatik buta) jamaah dan kelompok-kelompok umat Islam sehingga seakan kebenaran itu mutlak milik mereka. Bagi yang berbeda pendapat, mereka anjurkan keluar saja dan mencari jamaah atau kelompok lain saja. Apalagi ada pula jamaah atau kelompok yang seakan kunci syurga atau neraka ada di tangan mereka. Sebab itu, dengan mudahnya mereka mengobral kunci tersebut kepada kaum Muslimin yang masih awam terhadap Islam dan memerlukan pengajaran dan bimbingan tentang hakikat ajaran Islam.
Akhirnya, banyak umat Islam menjadi bingung dan ragu terhadap agama mereka sendiri. Tak jarang pula di antara mereka yang menjadi jauh dari Islam dan dakwah Islam serta takut pada Islam. Kondisi seperti ini tentunya tidak menguntungkan umat Islam, melainkan yang diuntungkan adalah umat lain yang benci dan selalu memerangi Islam dan umatnya.
Kaum Muslimin rahimakumullah..
Sekali lagi, kita harus bertanya kepada diri kita : Mengapa kita memilih Islam sebagai agama yang kita yakini kebenarannya dan kecanggihannya dalam mengatur kehidupan kita dan juga umat manusia dalam mewujudkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan terlebih lagi di akhirat kelak.
Paling tidak ada lima (5) alasan mengapa kita memilih Islam itu sebagai agama atau sistem yang mengatur kehidupan kita di dunia :
1. Islam itu datang dari Allah untuk kepentingan manusia yang diciptakan-Nya. Islam itu berupa sistem (software) yang diciptakan Allah spesial untuk manusia, bukan untuk makhluk yang lainnya. Allah menjelaskan dalam firman-Nya :
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآَيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab (Yahudi dan Nasrani) kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya. (QS. Ali Imran : 19)
Sebab itu, mengamalkan ajaran Islam dengan benar dan menyeluruh adalah bukti otentik ubudiyah kepada Allah dan bukti tidak syirik (menyekutukan) kepada Allah dengan sesuatu apapun. Misi ibadah yang Allah tetapkan untuk manusia hanya dapat diimplementasikan melalui ajaran Islam, bukan dengan ajaran lainnya. Allah berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (56) مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ (57) إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ (58)
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.(56) Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan.(57) Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.(58) (QS. Adz-Dzariyat : 56 – 58).
2. Islam dengan segala ajarannya adalah yang terunggul dibandingkan sistem dan ideology apa saja yang ada di dunia ini. Keunggulan tersebut terbukti sejak ia diturunkan sampai sekarang dan sampai hari kiamat nanti. Namun demikian, Islam yang unggul itu ialah yang bersumberkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. bukan Islam tafsiran manusia. Karena tafsiran manusia, siapapun dia, bisa benar dan bisa juga salah. Islam itu adalah sistem ciptaan Pencipta Manusia, yakni Allah Ta’ala, melalui apa yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sebab itu, ajaran Islam itu pasti unggul dan tidak akan ada sistem ciptaan manusia lain mampu mengunggulinya. Allah menjelaskannya :
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآَنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا (88) وَلَقَدْ صَرَّفْنَا لِلنَّاسِ فِي هَذَا الْقُرْآَنِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ فَأَبَى أَكْثَرُ النَّاسِ إِلَّا كُفُورًا (89)
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.(88) Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulang kepada manusia dalam Al Quran ini tiap-tiap macam perumpamaan, tapi kebanyakan manusia tidak menyukai kecuali mengingkari (nya). (89). (QS. Al-Isro’ : 88 – 89)
Salah satu bukti keunggulan Al-Qur’an dan ajaran Islam ialah, bahwa apa yang ditemukan manusia dalam dunia sains dan teknologi saat ini, seperti ilmu embryology, antariksa, astronomi dan sebagainya serta berbagai ilmu sosial dan humaniora lainnya, Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. sudah menjelaskannya sejak lebih dari 14 abad yang lalu. Bahkan lima ayat pertama yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad Saw. dalam surat Al-‘Alaq adalah dasar ilmu embryology yang baru diketahui manusia hakikat dan detailnya sekitar satu abad belakangan.
3. Islam itu, sesuai namanya “ Al-Islam”, diturunkan Allah untuk menyelamatkan kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Kita memilih Islam itu bukan karena ikut-ikutan atau taklid buta. Kita menerima Islam itu bukan karena rayuan kehidupan dunia. Kita meyakini Islam itu bukan karena nenek moyang kita adalah Muslim. Kita menerima Islam sebagai the way of life bukan karena kita tinggal di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim. Kita menerima Islam itu sebagai agama dan sistem hidup bukan karena tidak enak kepada manusia. Kita mengimani kebenaran Islam itu bukan supaya kita menjadi teroris atau berkuasa di atas muka bumi ini. Akan tetapi, kita terima Islam dan kita pilih Islam sebagai sistem hidup karena hanya Islamlah yang mampu menyelamatkan kehidupan kita di dunia dan di akhirat.
Sistem apapun yang ada sekarang, baik yang berbau-bau langit, seperti Yahudiyyah dan Nashraniyyah, apalagi yang berbau tanah berupa ciptaan dan karangan manusia seperti sosialisme, komunisme, kapitalisme, nasionalisme dan seterusnya, maka dijamin tidak akan mampu meberikan keselamatan kepada umat manusia di dunia apalagi di akhirat kelak. Karena yang menentukan manusia itu selamat atau tidak bukanlah manusia itu sendiri, melainkan Tuhan Pencipta mereka, yakni Allah Subhanahu Wata’ala. Yang menentukan mereka berjalan dari dunia sampai ke akhirat nanti adalah Allah, Rabbul ‘Alamin, bukan manusia. Yang menciptakan dan menguasai dunia dan akhirat itu adalah Allah Ta’ala, bukan manusia, setinggi apapun pangkatnya ketika hidup di dunia. Yang menentukan syarat keselamatan atau celaka di dunia dan akhirat itu adalah Allah Subhanahu Wata’ala, bukan manusia, sebanyak apapun hartanya saat ia diberi Allah jatah hidup di dunia. Semua syarat keselamatan di dunia dan diakhirat itu sudah Allah jelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana firman-NYa :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan siapa yang mencari selain Islam sebagai dien (sistem hidup), maka tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi (QS. Ali Imran : 85)
Allah menjelaskan dalam ayat yang lain :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ (5) إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ (6) إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ (7) جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ (8)
Dan mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus(5). Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (6) Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. (7) Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah syurga 'Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya. (8) (QS. Al-Bayyinah : 6 – 8)
4. Islam adalah sistem hidup yang sempurna. Hal tersebut sangat logis karena datang dari Dzat yang Maha Pencipta dan Maha Sempurna, yakni Allah Ta’ala. Sebab itu, kita menerima Islam karena kesempurnaannya. Tidak ada satu perkara kecilpun dalam kehidupan manusia yang tidak dijelaskan Islam. Penjelasannya sangat mudah, praktis dan indah. Sejak dari hal-hal yang dianggap manusia kecil seperti, beristinjak (masuk toilet dan bagaimana cara bersuci), mebersihkan tubuh dari hadats dan najis, membersihkan rumah dari sampah dan kotoran, bagaimana cara makan, minum, berpakaian, adab berjalan, bertamu dan seterusnya, sampai kepada masalah besar seperti sistem pemerintahan, sistem pemilihan kepala Negara, sistem ekonomi, sistem politik, hukum, perundang-undangan, militer, hubungan internasional dan seterusnya.
Kesempurnaan tersebut bukan hanya dalam batas teori, apalagi wacana, melainkan sudah diterapkan hampir 13 abad lamanya, persisnya sejak berdirinya Negara Madinah yang dipimpin langsung oleh Rasul Saw. kemudian diteruskan oleh Khulafaurrasyidin Al-Mahdiyyin sepeninggalan beliau sampai runtuhnya Khilafah Usmaniyah di tangan Mustafa Kemal Atatruk yang berpusat di Turkey tahun 1924. Selama itu pulalah bangunan ajaran Islam itu tegak kokoh berdiri mengungguli bangunan ajaran agama apapun di seluruh dunia. Memang, dalam perjalanannya yang begitu panjang dan berganti-ganti pusat pemerintahan Islam tersebut, sudah pasti mengalami pasang surut. Namun sebuah fakta yang tak terbantahkan, sepanjang sejaran hidup umat manusia sejak nabi Adam alaihissalam, bahwa pemerintahan yang didirikan Nabi Muhammad itu adalah pemerintahan yang terbesar dan terpanjang umurnya.
Kesempurnaan ajaran Islam itu juga adalah hal yang logis. Karena yang menurunkannya adalah Allah Ta’ala yang Maha Kuasa dan telah menjadikan Islam yang dibawa Nabi Muhammad itu adalah agama dan sistem yang valid sampai akhir zaman. Jika demikian halnya, apa alasan umat Islam tidak pede dengan ajaran Islamnya dan masih saja mencari-cari ajaran lain ciptaan manusia baik yang dilahirkan di zaman yunani kuno seperti demokrasi maupun yang dilahirkan di zaman moderen sekarang. Allah menjelaskan :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (3)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.Al-Maidah : 3)
5. Disamping ajaran Islam itu unggul dalam segala hal, hukum dan perundang-undangannya paling efektif dibanding dengan hukum dan perundang-undangan ciptaan manusia sepanjang masa. Hal tersebut sangat logis dan juga terbukti sepanjang sejarah Islam, karena yang membuat hukum dan perundang-undangan Islam itu adalah Allah, Tuhan yang Maha Adil, Maha Bijaksana, Maha Mengetahui dan terlepas dari interest pribadi serta hawa nafsu. Sebab itu, Allah mengajak manusia, khususnya kaum Muslim untuk memikirkan hal ini dengan baik dan hati-hati sebagaimana firman-Nya :
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ (49) أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (50)
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.(49) Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (50) (QS. Al-Maidah ; 49 – 50)
Di samping itu, menerapkan hukum dan perundangan yang datang dari Allah dan Rasulnya adalah bukti adanya iman dalam diri kaum Muslimin sebagai mana firman Allah :
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا (64) فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (65)
Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya[313] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.(64) Maka demi Tuhan Penciptamu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(65). (QS. Annisa’ : 64 – 65).
Salah satu sebab efektifnya hukum dan perundang-undangan Islam ialah bahwa hukum dan perundang-undangannya memiliki konsekuensi hukum dunia dan sekaligus akhirat. Sebab itu, orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat adalah orang-orang yang mampu mengendalikan dirinya dari berbagai pelanggaran hukum, karena jikapun mereka mampu lolos dari jeratan hukum di dunia karena berkuasa atau karena bisa membeli hukum dan hakim, maka mereka tidak akan pernah bisa lolos dari jeratan hukum akhirat yang sangat teliti, adil, detil, berat dan sangat menakutkan. Allah menjelaskan :
يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا وَمَا عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ تَوَدُّ لَوْ أَنَّ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ أَمَدًا بَعِيدًا وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ (30)
Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya), begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya; ia ingin kalau kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang jauh; dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan Allah sangat Penyayang kepada hamba-hamba-Nya (QS. Ali Imran : 30)
Alllah berfirman dalam ayat lain :
فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ (6) فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ (7) وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11)
Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, (6) maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan.(7) Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, (8) maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.(9) Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (10) (Yaitu) api yang sangat panas.(11) (QS. Al-Qari’ah : 6 – 11)
Kaum Muslimin rahimakumullah...
Demikianlah khutbah ini, semoga Allah selalu menjaga nikmat Islam ini dalam hati, pikiran dan perasaan kita. Semoga Allah berikan hidayah-Nya kepada saudara-saudara kita yang belum memahami dan meyakini kelebihan, kebesaran dan keunggulan Islam serta belum menyadari hanya Islamlah yang mampu menyelamatkan mereka di dunia dan juga akhirat kelak. Semoga Allah pilih kita menjadi orang-orang yang sukses di akhirat kelak, yakni dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam Syurga. Semoga Allah berkenan menghimpunkan kita di syurga Firdaus yang paling tinggi bersama Rasul Saw, para shiddiqin, syuhada’, dan shalihin sebagaimana Allah himpunkan kita di tempat yang mulia ini. Allahumma amin..
بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات و الذكر الحكيم أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم إنه تعالى جواد كريم ملك رؤوف رحيم إنه هو السميع العليم ......
Sabtu, 25 September 2010
Keutamaan Al Quran
( باللغة الإندونيسية )
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Penerjemah :
Team Indonesia
Murajaah :
Abu Ziyad
فضائل القرآن الكريم
إعداد:
محمد بن إبراهيم بن عبد الله التويجري
ترجمة:
الفريق الإندونيسي
مراجعة:
إيكو أبو زياد
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
المكتب التعاوني للدعوة وتوعية الجاليات بالربوة بمدينة الرياض
1428 – 2007
Ketamaan Al Quran
Berikut ini akan kami ketengahkan beberapa fadhilah atau ketuamaan melaksanakan, membaca dan membaguskan suara ketika membacanya.
• Fadhilah Orang Yang Melaksanakan Ajaran Al Quran .
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا حسد إلا في اثنتين: رجل آتاه اللَّه القرآن؛ فهو يقوم به آناء الليل وآناء النهار، ورجل آتاه اللَّه مالاً؛فهو ينفقه آناء الليل وآناء النهار ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam , ia bersabda : “Tidak dibenarkan iri hati kecuali kepada dua orang; seorang lelaki yang dikaruniai Allah hapalan Al Qur’an maka ia membacanya sepanjang malam dan siang, dan seorang lelaki yang diberi Allah harta lalu ia menginfakkannya sepanjang malam dan siang”. Muttafaq ’alaih. [1]
• Fadhilah Membaguskan Suara Saat Membaca Al Quran .
عن أبي هريرة قال: سمعت رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يقول: (ما أذن اللَّه لشيء ما أذن لنبي حسن الصوت ؛ يتغنى بالقرآن يجهر به) . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Allah tidak mendengar sesuatu seperti Ia mendengar seorang nabi yang bersuara bagus melantunkan Al Qur’an dengan nyaring”. Muttafaq ’alaih. [2]
• Fadhilah Surat Al Fatihah.
عن أبي سعيد رافع بن المعلي قال : ... قلت : يا رَسُول اللَّهِ! إنك قلت لأعلمنك أعظم سورة في القرآن؟ قال: الحمد لله رب العالمين ) ) هي السبع المثاني، والقرآن العظيم الذي أوتيته - رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Raafi’ bin Al Mu’ala radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengatakan “Aku mengajarimu surat yang paling agung dalam Al Qur’an”, ia bersabda :
الحمد لله رب العالمين
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam”, surat ini adalah tujuh ayat yang diulang-ulang dan surat Al Qur’an yang agung yang diwahyukan kepadaku”. HR. Bukhari. [3]
• Wasiat Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam .
عن طلحة قال : سألت عبد الله بن أبي أوفى آوصى النبي صلى الله عليه وسلم ؟ فقال : لا ، فقلت : كيف كتب على الناس الوصية ، أمروا بها ولم يوص ؟ قال : أوصى بكتاب الله . متفق عليه.
Dari Thalhah , ia berkata : " aku bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa," apakah ada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berwasiat ? dia berkata : " tidak". Aku berkata," bagaimana mungkin orang – orang diwajibkan berwasiat sedangkan beliau tidak berwasiat ? dia berkata ," beliau berwasiat dengan kitabullah". Muttafaq alaih. [4]
• Fadhilah Membaca Al Quran.
1. hadist Nabi :
عن أبي أمامة الباهلي قال : سمعت رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يقول : ( اقرؤوا القرآن ؛ فإنه يأتي يوم القيامة شفيعاً لأصحابه ، اقرؤوا الزهراوين : البقرة وسورة آل عمران ؛ فإنهما تأتيان يوم القيامة كأنهما غمامتان ، أو كأنهما غيايتان أو كأنهما فرقان من طير صواف ، تحاجان عن أصحابهما ، اقرؤوا سورة البقرة ؛ فإن أخذها بركة ، وتركها حسرة ، ولا يستطيعها البطلة ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Umamah radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Bacalah Al Qur’an karena di hari kiamat ia datang memberi syafaat pada orang yang membacanya. Bacalah Az Zahrawain, yaitu; surat Al Baqarah dan Ali Imran, nanti di hari kiamat kedua surat tersebut datang bagaikan dua gumpalan awan, atau bagaikan dua rombongan burung yang terbang membentangkan sayapnya , membela orang yang selalu membacanya, bacalah surat al Baqarah, karena membacanya membawa keberkahan, dan meninggalkannya adalah penyesalan, dan tukang sihir tidak mampu menyihir orang yang membacanya”. HR. Muslim. [5]
2. hadist Nabi :
عن أبي هريرة قال : قال رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( أيحب أحدكم إذا رجع إلى أهله أن يجد فيه ثلاث خلفات عظام سمان ؟ )) قلنا نعم ، قال : (( فثلاث آيات يقرأ بهن أحدكم في صلاته خير له من ثلاث خلفات عظام سمان ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “ sukakah salah seorang kamu apabila kembali ke rumahnya mendapati tiga ekor unta gemuk besar yang sedang hamil ? kami berkata: tentu. Beliau bersabda," sesungguhnya tiga ayat yang yang dibaca saat shalat lebih baik baginya daripada tiga ekor unta gemuk besar yang sedang hamil". H.R. Muslim. [6]
وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (يقال لصاحب القرآن: اقرأ وارتق، ورتل كما كنت ترتل في الدنيا ؛ فإن منزلتك عند آخر آية تقرؤها) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ ،
Dari Abdullah bin Amru r.a, dari Nabi SAW, ia bersabda : “Kelak akan dikatakan kepada orang yang mengamalkan Al Qur’an : “Bacalah sambil naik (tangga surga), dan bacalah dengan tartil seperti engkau membacanya dahulu di dunia dengan tartil karena sesungguhnya tempatmu di akhir ayat yang engkau baca”. HR. Abu Daud dan Tirmizi. [7]
________________________________________
[1]. muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5025 dan Muslim no hadist: 815.
[2]. muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5024 dan Muslim no hadist: 792.
[3]. diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5006.
[4]. muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5022 dan Muslim no hadist: 1634.
[5]. diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 804.
[6]. diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 802.
[7]. hadist hasan shahih. diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist: 1664 dan Tarmizi no hadist : 2914.
( باللغة الإندونيسية )
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Penerjemah :
Team Indonesia
Murajaah :
Abu Ziyad
فضائل القرآن الكريم
إعداد:
محمد بن إبراهيم بن عبد الله التويجري
ترجمة:
الفريق الإندونيسي
مراجعة:
إيكو أبو زياد
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
المكتب التعاوني للدعوة وتوعية الجاليات بالربوة بمدينة الرياض
1428 – 2007
Ketamaan Al Quran
Berikut ini akan kami ketengahkan beberapa fadhilah atau ketuamaan melaksanakan, membaca dan membaguskan suara ketika membacanya.
• Fadhilah Orang Yang Melaksanakan Ajaran Al Quran .
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا حسد إلا في اثنتين: رجل آتاه اللَّه القرآن؛ فهو يقوم به آناء الليل وآناء النهار، ورجل آتاه اللَّه مالاً؛فهو ينفقه آناء الليل وآناء النهار ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam , ia bersabda : “Tidak dibenarkan iri hati kecuali kepada dua orang; seorang lelaki yang dikaruniai Allah hapalan Al Qur’an maka ia membacanya sepanjang malam dan siang, dan seorang lelaki yang diberi Allah harta lalu ia menginfakkannya sepanjang malam dan siang”. Muttafaq ’alaih. [1]
• Fadhilah Membaguskan Suara Saat Membaca Al Quran .
عن أبي هريرة قال: سمعت رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يقول: (ما أذن اللَّه لشيء ما أذن لنبي حسن الصوت ؛ يتغنى بالقرآن يجهر به) . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Allah tidak mendengar sesuatu seperti Ia mendengar seorang nabi yang bersuara bagus melantunkan Al Qur’an dengan nyaring”. Muttafaq ’alaih. [2]
• Fadhilah Surat Al Fatihah.
عن أبي سعيد رافع بن المعلي قال : ... قلت : يا رَسُول اللَّهِ! إنك قلت لأعلمنك أعظم سورة في القرآن؟ قال: الحمد لله رب العالمين ) ) هي السبع المثاني، والقرآن العظيم الذي أوتيته - رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Raafi’ bin Al Mu’ala radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengatakan “Aku mengajarimu surat yang paling agung dalam Al Qur’an”, ia bersabda :
الحمد لله رب العالمين
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam”, surat ini adalah tujuh ayat yang diulang-ulang dan surat Al Qur’an yang agung yang diwahyukan kepadaku”. HR. Bukhari. [3]
• Wasiat Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam .
عن طلحة قال : سألت عبد الله بن أبي أوفى آوصى النبي صلى الله عليه وسلم ؟ فقال : لا ، فقلت : كيف كتب على الناس الوصية ، أمروا بها ولم يوص ؟ قال : أوصى بكتاب الله . متفق عليه.
Dari Thalhah , ia berkata : " aku bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa," apakah ada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berwasiat ? dia berkata : " tidak". Aku berkata," bagaimana mungkin orang – orang diwajibkan berwasiat sedangkan beliau tidak berwasiat ? dia berkata ," beliau berwasiat dengan kitabullah". Muttafaq alaih. [4]
• Fadhilah Membaca Al Quran.
1. hadist Nabi :
عن أبي أمامة الباهلي قال : سمعت رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يقول : ( اقرؤوا القرآن ؛ فإنه يأتي يوم القيامة شفيعاً لأصحابه ، اقرؤوا الزهراوين : البقرة وسورة آل عمران ؛ فإنهما تأتيان يوم القيامة كأنهما غمامتان ، أو كأنهما غيايتان أو كأنهما فرقان من طير صواف ، تحاجان عن أصحابهما ، اقرؤوا سورة البقرة ؛ فإن أخذها بركة ، وتركها حسرة ، ولا يستطيعها البطلة ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Umamah radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Bacalah Al Qur’an karena di hari kiamat ia datang memberi syafaat pada orang yang membacanya. Bacalah Az Zahrawain, yaitu; surat Al Baqarah dan Ali Imran, nanti di hari kiamat kedua surat tersebut datang bagaikan dua gumpalan awan, atau bagaikan dua rombongan burung yang terbang membentangkan sayapnya , membela orang yang selalu membacanya, bacalah surat al Baqarah, karena membacanya membawa keberkahan, dan meninggalkannya adalah penyesalan, dan tukang sihir tidak mampu menyihir orang yang membacanya”. HR. Muslim. [5]
2. hadist Nabi :
عن أبي هريرة قال : قال رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( أيحب أحدكم إذا رجع إلى أهله أن يجد فيه ثلاث خلفات عظام سمان ؟ )) قلنا نعم ، قال : (( فثلاث آيات يقرأ بهن أحدكم في صلاته خير له من ثلاث خلفات عظام سمان ) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “ sukakah salah seorang kamu apabila kembali ke rumahnya mendapati tiga ekor unta gemuk besar yang sedang hamil ? kami berkata: tentu. Beliau bersabda," sesungguhnya tiga ayat yang yang dibaca saat shalat lebih baik baginya daripada tiga ekor unta gemuk besar yang sedang hamil". H.R. Muslim. [6]
وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (يقال لصاحب القرآن: اقرأ وارتق، ورتل كما كنت ترتل في الدنيا ؛ فإن منزلتك عند آخر آية تقرؤها) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ ،
Dari Abdullah bin Amru r.a, dari Nabi SAW, ia bersabda : “Kelak akan dikatakan kepada orang yang mengamalkan Al Qur’an : “Bacalah sambil naik (tangga surga), dan bacalah dengan tartil seperti engkau membacanya dahulu di dunia dengan tartil karena sesungguhnya tempatmu di akhir ayat yang engkau baca”. HR. Abu Daud dan Tirmizi. [7]
________________________________________
[1]. muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5025 dan Muslim no hadist: 815.
[2]. muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5024 dan Muslim no hadist: 792.
[3]. diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5006.
[4]. muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :5022 dan Muslim no hadist: 1634.
[5]. diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 804.
[6]. diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 802.
[7]. hadist hasan shahih. diriwayatkan oleh Abu Daud no hadist: 1664 dan Tarmizi no hadist : 2914.
Cara menghafal alquran
Segala puji Bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad r. Dalam tulisan ini akan kami kemukakan cara termudah untuk menghafalkan al quran. Keistimewaan teori ini adalah kuatnya hafalan yang akan diperoleh seseorang disertai cepatnya waktu yang ditempuh untuk mengkhatamkan al-Quran. Teori ini sangat mudah untuk di praktekan dan insya Allah akan sangat membantu bagi siapa saja yang ingin menghafalnya. Disini akan kami bawakan contoh praktis dalam mempraktekannya:
Misalnya saja jika anda ingin menghafalkan surat an-nisa, maka anda bisa mengikuti teori berikut ini:
1- Bacalah ayat pertama 20 kali:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا {1}
2- Bacalah ayat kedua 20 kali:
وَءَاتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَتَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا {2}
3- Bacalah ayat ketiga 20 kali:
وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا {3}
4- Bacalah ayat keempat 20 kali:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا {4}
5- Kemudian membaca 4 ayat diatas dari awal hingga akhir menggabungkannya sebanyak 20 kali.
6- Bacalah ayat kelima 20 kali:
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {5}
7- Bacalah ayat keenam 20 kali:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَتَأْكُلُوهَآ إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهَدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيبًا {6}
8- Bacalah ayat ketujuh 20 kali:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا {7}
9- Bacalah ayat kedelapan 20 kali:
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُوا الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {8}
10- Kemudian membaca ayat ke 5 hingga ayat ke 8 untuk menggabungkannya sebanyak 20 kali.
11- Bacalah ayat ke 1 hingga ayat ke 8 sebanyak 20 kali untuk memantapkan hafalannya.
Demikian seterusnya hingga selesai seluruh al Quran, dan jangan sampai menghafal dalam sehari lebih dari seperdelapan juz, agar tidak berat bagi anda untuk mengulang dan menjaganya.
- BAGAIMANA CARA MENAMBAH HAFALAN PADA HARI BERIKUTNYA?
Jika anda ingin menambah hafalan baru pada hari berikutnya, maka sebelum menambah dengan hafalan baru, maka anda harus membaca hafalan lama dari ayat pertama hingga terakhir sebanyak 20 kali juga hal ini supaya hafalan tersebut kokoh dan kuat dalam ingatan anda, kemudian anda memulai hafalan baru dengan cara yang sama seperti yang anda lakukan ketika menghafal ayat-ayat sebelumnya.
- BAGIMANA CARA MENGGABUNG ANTARA MENGULANG (MURAJA'AH) DAN MENAMBAH HAFALAN BARU?
Jangan sekali-kali anda menambah hafalan tanpa mengulang hafalan yang sudah ada sebelumya, karena jika anda menghafal al quran terus-menerus tanpa mengulangnya terlebih dahulu hingga bisa menyelesaikan semua al quran, kemudian anda ingin mengulangnya dari awal niscaya hal itu akan terasa berat sekali, karena secara tidak disadari anda akan banyak kehilangan hafalan yang pernah dihafal dan seolah-olah menghafal dari nol, oleh karena itu cara yang paling baik dalam meghafal al quran adalah dengan mengumpulkan antara murajaah (mengulang) dan menambah hafalan baru. Anda bisa membagi seluruh mushaf menjadi tiga bagian, setiap 10 juz menjadi satu bagian, jika anda dalam sehari menghafal satu halaman maka ulangilah dalam sehari empat halaman yang telah dihafal sebelumnya hingga anda dapat menyelesaikan sepuluh juz, jika anda telah menyelesaikan sepuluh juz maka berhentilah selama satu bulan penuh untuk mengulang yang telah dihafal dengan cara setiap hari anda mengulang sebanyak delapan halaman.
Setelah satu bulan anda mengulang hafalan, anda mulai kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, dan mengulang setiap harinya 8 halaman sehingga anda bisa menyelesaikan 20 juz, jika anda telah menghafal 20 juz maka berhentilah menghafal selama 2 bulan untuk mengulang, setiap hari anda harus mengulang 8 halaman, jika sudah mengulang selama dua bulan, maka mulailah enghafal kembali setiap harinya satu atau dua halaman tergantung kemampuan dan setiap harinya mengulang apa yang telah dihafal sebanyak 8 lembar, hingga anda bisa menyelesaikan seluruh al-qur an.
Jika anda telah menyelesaikan 30 juz, ulangilah 10 juz pertama secara tersendiri selama satu bulan setiap harinya setengah juz, kemudian pindahlah ke 10 juz berikutnya juga setiap harinya diulang setengah juz ditambah 8 halaman dari sepuluh juz pertama, kemudian pindahlah untuk mengulang sepuluh juz terakhir dengan cara yang hampir sama, yaitu setiapharinya mengulang setengah juz ditambah 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.
- BAGAIMANA CARA MENGULANG AL-QURAN (30 JUZ) SETELAH MENYELESAIKAN MURAJAAH DIATAS?
Mulailah mengulang al-qur an secara keseluruhan dengan cara setiap harinya mengulang 2 juz, dengan mengulangnya 3 kali dalam sehari, dengan demikian maka anda akan bisa mengkhatamkan al-Quran setiap dua minggu sekali.
Dengan cara ini maka dalam jangka satu tahun insya Allah anda telah mutqin (kokoh) dalam menghafal al qur an, dan lakukanlah cara ini selama satu tahun.
- APA YANG DILAKUKAN SETELAH MENGHAFAL AL QUR AN SELAMA SATU TAHUN?
Setelah menguasai hafalan dan mengulangnya dengan itqan (mantap) selama satu tahun, jadikanlah al qur an sebagai wirid harian anda hingga akhir hayat, karena itulah yang dilakukan oleh Nabi r semasa hidupnya, beliau membagi al qur an menjadi tujuh bagian dan setiap harinya beliau mengulang setiap bagian tersebut, sehingga beliau mengkhatamkan al-quran setiap 7 hari sekali.
Aus bin Huzaifah rahimahullah; aku bertanya kepada para sahabat Rasulullah bagiamana cara mereka membagi al qur an untuk dijadikan wirid harian? Mereka menjawab: "kami kelompokan menjadi 3 surat, 5 surat, 7 surat, 9 surat, 11 surat, dan wirid mufashal dari surat qaaf hingga khatam ( al Qur an)". (HR. Ahmad).
Jadi mereka membagi wiridnya sebagai berikut:
- Hari pertama: membaca surat "al fatihah" hingga akhir surat "an-nisa",
- Hari kedua: dari surat "al maidah" hingga akhir surat "at-taubah",
- Hari ketiga: dari surat "yunus" hingga akhir surat "an-nahl",
- Hari keempat: dari surat "al isra" hingga akhir surat "al furqan",
- Hari kelima: dari surat "asy syu'ara" hingga akhir surat "yaasin",
- Hari keenam: dari surat "ash-shafat" hingga akhir surat "al hujurat",
- Hari ketujuh: dari surat "qaaf" hingga akhir surat "an-naas".
Para ulama menyingkat wirid nabi dengan al-Qur an menjadi kata: " Fami bisyauqin ( فمي بشوق ) ", dari masing-masing huruf tersebut menjadi symbol dari surat yang dijadikan wirid Nabi pada setiap harinya maka:
- huruf "fa" symbol dari surat "al fatihah", sebagai awal wirid beliau hari pertama,
- huruf "mim" symbol dari surat "al maidah", sebagai awal wirid beliau hari kedua,
- huruf "ya" symbol dari surat "yunus", sebagai wirid beliau hari ketiga,
- huruf "ba" symbol dari surat "bani israil (nama lain dari surat al isra)", sebagai wirid beliau hari keempat,
- huruf "syin" symbol dari surat "asy syu'ara", sebagai awal wirid beliau hari kelima,
- huruf "wau" symbol dari surat "wa shafaat", sebagai awal wirid beliau hari keenam,
- huruf "qaaf" symbol dari surat "qaaf", sebagai awal wirid beliau hari ketujuh hingga akhir surat "an-nas".
Adapun pembagian hizib yang ada pada al-qur an sekarang ini tidak lain adalah buatan Hajjaj bin Yusuf.
- BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN ANTARA BACAAN YANG MUTASYABIH (MIRIP) DALAM AL-QUR AN?
Cara terbaik untuk membedakan antara bacaan yang hampir sama (mutasyabih) adalah dengan cara membuka mushaf lalu bandingkan antara kedua ayat tersebut dan cermatilah perbedaan antara keduanya, kemudian buatlah tanda yang bisa untuk membedakan antara keduanya, dan ketika anda melakukan murajaah hafalan perhatikan perbedaan tersebut dan ulangilah secara terus menerus sehingga anda bisa mengingatnya dengan baik dan hafalan anda menjadi kuat (mutqin).
- KAIDAH DAN KETENTUAN MENGHAFAL:
1- Anda harus menghafal melalui seorang guru atau syekh yang bisa membenarkan bacaan anda jika salah.
2- Hafalkanlah setiap hari sebanyak 2 halaman, 1 halaman setelah subuh dan 1 halaman setelah ashar atau maghrib, dengan cara ini insya Allah anda akan bisa menghafal al-qur an secara mutqin dalam kurun waktu satu tahun, akan tetapi jika anda memperbanyak kapasitas hafalan setiap harinya maka anda akan sulit untuk menjaga dan memantapkannya, sehingga hafalan anda akan menjadi lemah dan banyak yang dilupakan.
3- Hafalkanlah mulai dari surat an-nas hingga surat al baqarah (membalik urutan al Qur an), karena hal itu lebih mudah.
4- Dalam menghafal hendaknya menggunakan satu mushaf tertentu baik dalam cetakan maupun bentuknya, hal itu agar lebih mudah untuk menguatkan hafalan dan agar lebih mudah mengingat setiap ayatnya serta permulaan dan akhir setiap halamannya.
5- Setiap yang menghafalkan al-quran pada 2 tahun pertama biasanya akan mudah hilang apa yang telah ia hafalkan, masa ini disebut masa "tajmi'" (pengumpulan hafalan), maka jangan bersedih karena sulitnya mengulang atau banyak kelirunya dalam hafalan, ini merupakan masa cobaan bagi para penghafal al-qur an, dan ini adalah masa yang rentan dan bisa menjadi pintu syetan untuk menggoda dan berusaha untuk menghentikan dari menghafal, maka jangan pedulikan godaannya dan teruslah menghafal, karena meghafal al-quran merupakan harta yang sangat berharga dan tidak tidak diberikan kecuali kepada orag yang dikaruniai Allah swt, akhirnya kita memohon kepada-Nya agar termasuk menjadi hamba-hamba-Nya yang diberi taufiq untuk menghafal dan mengamalkan kitabNya dan mengikuti sunnah nabi-Nya dalam kehidupan yang fana ini. Amin ya rabal 'alamin.
Misalnya saja jika anda ingin menghafalkan surat an-nisa, maka anda bisa mengikuti teori berikut ini:
1- Bacalah ayat pertama 20 kali:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا {1}
2- Bacalah ayat kedua 20 kali:
وَءَاتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَتَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا {2}
3- Bacalah ayat ketiga 20 kali:
وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا {3}
4- Bacalah ayat keempat 20 kali:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا {4}
5- Kemudian membaca 4 ayat diatas dari awal hingga akhir menggabungkannya sebanyak 20 kali.
6- Bacalah ayat kelima 20 kali:
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {5}
7- Bacalah ayat keenam 20 kali:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَتَأْكُلُوهَآ إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهَدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيبًا {6}
8- Bacalah ayat ketujuh 20 kali:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا {7}
9- Bacalah ayat kedelapan 20 kali:
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُوا الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {8}
10- Kemudian membaca ayat ke 5 hingga ayat ke 8 untuk menggabungkannya sebanyak 20 kali.
11- Bacalah ayat ke 1 hingga ayat ke 8 sebanyak 20 kali untuk memantapkan hafalannya.
Demikian seterusnya hingga selesai seluruh al Quran, dan jangan sampai menghafal dalam sehari lebih dari seperdelapan juz, agar tidak berat bagi anda untuk mengulang dan menjaganya.
- BAGAIMANA CARA MENAMBAH HAFALAN PADA HARI BERIKUTNYA?
Jika anda ingin menambah hafalan baru pada hari berikutnya, maka sebelum menambah dengan hafalan baru, maka anda harus membaca hafalan lama dari ayat pertama hingga terakhir sebanyak 20 kali juga hal ini supaya hafalan tersebut kokoh dan kuat dalam ingatan anda, kemudian anda memulai hafalan baru dengan cara yang sama seperti yang anda lakukan ketika menghafal ayat-ayat sebelumnya.
- BAGIMANA CARA MENGGABUNG ANTARA MENGULANG (MURAJA'AH) DAN MENAMBAH HAFALAN BARU?
Jangan sekali-kali anda menambah hafalan tanpa mengulang hafalan yang sudah ada sebelumya, karena jika anda menghafal al quran terus-menerus tanpa mengulangnya terlebih dahulu hingga bisa menyelesaikan semua al quran, kemudian anda ingin mengulangnya dari awal niscaya hal itu akan terasa berat sekali, karena secara tidak disadari anda akan banyak kehilangan hafalan yang pernah dihafal dan seolah-olah menghafal dari nol, oleh karena itu cara yang paling baik dalam meghafal al quran adalah dengan mengumpulkan antara murajaah (mengulang) dan menambah hafalan baru. Anda bisa membagi seluruh mushaf menjadi tiga bagian, setiap 10 juz menjadi satu bagian, jika anda dalam sehari menghafal satu halaman maka ulangilah dalam sehari empat halaman yang telah dihafal sebelumnya hingga anda dapat menyelesaikan sepuluh juz, jika anda telah menyelesaikan sepuluh juz maka berhentilah selama satu bulan penuh untuk mengulang yang telah dihafal dengan cara setiap hari anda mengulang sebanyak delapan halaman.
Setelah satu bulan anda mengulang hafalan, anda mulai kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, dan mengulang setiap harinya 8 halaman sehingga anda bisa menyelesaikan 20 juz, jika anda telah menghafal 20 juz maka berhentilah menghafal selama 2 bulan untuk mengulang, setiap hari anda harus mengulang 8 halaman, jika sudah mengulang selama dua bulan, maka mulailah enghafal kembali setiap harinya satu atau dua halaman tergantung kemampuan dan setiap harinya mengulang apa yang telah dihafal sebanyak 8 lembar, hingga anda bisa menyelesaikan seluruh al-qur an.
Jika anda telah menyelesaikan 30 juz, ulangilah 10 juz pertama secara tersendiri selama satu bulan setiap harinya setengah juz, kemudian pindahlah ke 10 juz berikutnya juga setiap harinya diulang setengah juz ditambah 8 halaman dari sepuluh juz pertama, kemudian pindahlah untuk mengulang sepuluh juz terakhir dengan cara yang hampir sama, yaitu setiapharinya mengulang setengah juz ditambah 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.
- BAGAIMANA CARA MENGULANG AL-QURAN (30 JUZ) SETELAH MENYELESAIKAN MURAJAAH DIATAS?
Mulailah mengulang al-qur an secara keseluruhan dengan cara setiap harinya mengulang 2 juz, dengan mengulangnya 3 kali dalam sehari, dengan demikian maka anda akan bisa mengkhatamkan al-Quran setiap dua minggu sekali.
Dengan cara ini maka dalam jangka satu tahun insya Allah anda telah mutqin (kokoh) dalam menghafal al qur an, dan lakukanlah cara ini selama satu tahun.
- APA YANG DILAKUKAN SETELAH MENGHAFAL AL QUR AN SELAMA SATU TAHUN?
Setelah menguasai hafalan dan mengulangnya dengan itqan (mantap) selama satu tahun, jadikanlah al qur an sebagai wirid harian anda hingga akhir hayat, karena itulah yang dilakukan oleh Nabi r semasa hidupnya, beliau membagi al qur an menjadi tujuh bagian dan setiap harinya beliau mengulang setiap bagian tersebut, sehingga beliau mengkhatamkan al-quran setiap 7 hari sekali.
Aus bin Huzaifah rahimahullah; aku bertanya kepada para sahabat Rasulullah bagiamana cara mereka membagi al qur an untuk dijadikan wirid harian? Mereka menjawab: "kami kelompokan menjadi 3 surat, 5 surat, 7 surat, 9 surat, 11 surat, dan wirid mufashal dari surat qaaf hingga khatam ( al Qur an)". (HR. Ahmad).
Jadi mereka membagi wiridnya sebagai berikut:
- Hari pertama: membaca surat "al fatihah" hingga akhir surat "an-nisa",
- Hari kedua: dari surat "al maidah" hingga akhir surat "at-taubah",
- Hari ketiga: dari surat "yunus" hingga akhir surat "an-nahl",
- Hari keempat: dari surat "al isra" hingga akhir surat "al furqan",
- Hari kelima: dari surat "asy syu'ara" hingga akhir surat "yaasin",
- Hari keenam: dari surat "ash-shafat" hingga akhir surat "al hujurat",
- Hari ketujuh: dari surat "qaaf" hingga akhir surat "an-naas".
Para ulama menyingkat wirid nabi dengan al-Qur an menjadi kata: " Fami bisyauqin ( فمي بشوق ) ", dari masing-masing huruf tersebut menjadi symbol dari surat yang dijadikan wirid Nabi pada setiap harinya maka:
- huruf "fa" symbol dari surat "al fatihah", sebagai awal wirid beliau hari pertama,
- huruf "mim" symbol dari surat "al maidah", sebagai awal wirid beliau hari kedua,
- huruf "ya" symbol dari surat "yunus", sebagai wirid beliau hari ketiga,
- huruf "ba" symbol dari surat "bani israil (nama lain dari surat al isra)", sebagai wirid beliau hari keempat,
- huruf "syin" symbol dari surat "asy syu'ara", sebagai awal wirid beliau hari kelima,
- huruf "wau" symbol dari surat "wa shafaat", sebagai awal wirid beliau hari keenam,
- huruf "qaaf" symbol dari surat "qaaf", sebagai awal wirid beliau hari ketujuh hingga akhir surat "an-nas".
Adapun pembagian hizib yang ada pada al-qur an sekarang ini tidak lain adalah buatan Hajjaj bin Yusuf.
- BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN ANTARA BACAAN YANG MUTASYABIH (MIRIP) DALAM AL-QUR AN?
Cara terbaik untuk membedakan antara bacaan yang hampir sama (mutasyabih) adalah dengan cara membuka mushaf lalu bandingkan antara kedua ayat tersebut dan cermatilah perbedaan antara keduanya, kemudian buatlah tanda yang bisa untuk membedakan antara keduanya, dan ketika anda melakukan murajaah hafalan perhatikan perbedaan tersebut dan ulangilah secara terus menerus sehingga anda bisa mengingatnya dengan baik dan hafalan anda menjadi kuat (mutqin).
- KAIDAH DAN KETENTUAN MENGHAFAL:
1- Anda harus menghafal melalui seorang guru atau syekh yang bisa membenarkan bacaan anda jika salah.
2- Hafalkanlah setiap hari sebanyak 2 halaman, 1 halaman setelah subuh dan 1 halaman setelah ashar atau maghrib, dengan cara ini insya Allah anda akan bisa menghafal al-qur an secara mutqin dalam kurun waktu satu tahun, akan tetapi jika anda memperbanyak kapasitas hafalan setiap harinya maka anda akan sulit untuk menjaga dan memantapkannya, sehingga hafalan anda akan menjadi lemah dan banyak yang dilupakan.
3- Hafalkanlah mulai dari surat an-nas hingga surat al baqarah (membalik urutan al Qur an), karena hal itu lebih mudah.
4- Dalam menghafal hendaknya menggunakan satu mushaf tertentu baik dalam cetakan maupun bentuknya, hal itu agar lebih mudah untuk menguatkan hafalan dan agar lebih mudah mengingat setiap ayatnya serta permulaan dan akhir setiap halamannya.
5- Setiap yang menghafalkan al-quran pada 2 tahun pertama biasanya akan mudah hilang apa yang telah ia hafalkan, masa ini disebut masa "tajmi'" (pengumpulan hafalan), maka jangan bersedih karena sulitnya mengulang atau banyak kelirunya dalam hafalan, ini merupakan masa cobaan bagi para penghafal al-qur an, dan ini adalah masa yang rentan dan bisa menjadi pintu syetan untuk menggoda dan berusaha untuk menghentikan dari menghafal, maka jangan pedulikan godaannya dan teruslah menghafal, karena meghafal al-quran merupakan harta yang sangat berharga dan tidak tidak diberikan kecuali kepada orag yang dikaruniai Allah swt, akhirnya kita memohon kepada-Nya agar termasuk menjadi hamba-hamba-Nya yang diberi taufiq untuk menghafal dan mengamalkan kitabNya dan mengikuti sunnah nabi-Nya dalam kehidupan yang fana ini. Amin ya rabal 'alamin.
Rabu, 11 Agustus 2010
Hukum-hukum Zakat
Hukum-hukum Zakat
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesinya.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan
penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan
lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan
dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya
yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh
para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:
1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta
pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang
tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang
kuat.
2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3. Besar zakatnya.
PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI
PENDAPAT MUTAKHIR
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini
dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952.
Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang
teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah
setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada
pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab
tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup
tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di
tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan
penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas
hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang
terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua
sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat
menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena
terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih
sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk
bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran
Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat
seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas
perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang
miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah
senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja
tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu
harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil
penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang
tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang
pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan
profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain
masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia
dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan
rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa
orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika
menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada
hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib
dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih
dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya
tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan,
meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada
akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab
yang telah berumur setahun.
GAJI DAN UPAH ADALAH HARTA PENDAPATAN
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah
bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan
dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah
cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau
lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang
pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi
sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperoleh
seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat
kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu
setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu
Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI
Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan
hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil
penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat
digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila
kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,
mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam
bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup
masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20,
begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga
barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam
perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "harta
penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain,
tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya
yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung
saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi
syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab,
bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan
pokok?
Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan
syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk
harta hasil usaha.
Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.
(Daftar Isi, sesudah)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesinya.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan
penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan
lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan
dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya
yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh
para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:
1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta
pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang
tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang
kuat.
2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3. Besar zakatnya.
PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI
PENDAPAT MUTAKHIR
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini
dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952.
Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang
teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah
setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada
pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab
tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup
tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di
tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan
penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas
hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang
terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua
sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat
menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena
terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih
sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk
bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran
Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat
seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas
perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang
miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah
senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja
tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu
harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil
penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang
tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang
pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan
profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain
masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia
dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan
rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa
orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika
menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada
hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib
dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih
dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya
tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan,
meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada
akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab
yang telah berumur setahun.
GAJI DAN UPAH ADALAH HARTA PENDAPATAN
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah
bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan
dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah
cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau
lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang
pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi
sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperoleh
seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat
kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu
setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu
Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI
Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan
hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil
penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat
digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila
kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,
mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam
bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup
masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20,
begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga
barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam
perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "harta
penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain,
tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya
yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung
saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi
syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab,
bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan
pokok?
Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan
syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk
harta hasil usaha.
Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.
(Daftar Isi, sesudah)
Hukum-hukum Zakat
Hukum-hukum Zakat
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesinya.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan
penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan
lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan
dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya
yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh
para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:
1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta
pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang
tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang
kuat.
2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3. Besar zakatnya.
PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI
PENDAPAT MUTAKHIR
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini
dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952.
Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang
teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah
setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada
pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab
tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup
tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di
tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan
penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas
hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang
terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua
sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat
menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena
terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih
sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk
bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran
Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat
seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas
perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang
miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah
senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja
tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu
harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil
penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang
tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang
pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan
profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain
masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia
dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan
rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa
orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika
menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada
hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib
dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih
dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya
tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan,
meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada
akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab
yang telah berumur setahun.
GAJI DAN UPAH ADALAH HARTA PENDAPATAN
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah
bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan
dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah
cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau
lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang
pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi
sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperoleh
seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat
kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu
setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu
Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI
Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan
hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil
penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat
digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila
kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,
mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam
bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup
masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20,
begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga
barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam
perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "harta
penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain,
tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya
yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung
saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi
syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab,
bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan
pokok?
Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan
syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk
harta hasil usaha.
Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.
(Daftar Isi, sesudah)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesinya.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan
penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan
lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan
dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya
yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh
para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:
1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta
pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang
tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang
kuat.
2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3. Besar zakatnya.
PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI
PENDAPAT MUTAKHIR
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini
dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952.
Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang
teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah
setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada
pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab
tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup
tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di
tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan
penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas
hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang
terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua
sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat
menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena
terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih
sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk
bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran
Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat
seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas
perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang
miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah
senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja
tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu
harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil
penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang
tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang
pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan
profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain
masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia
dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan
rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa
orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika
menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada
hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib
dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih
dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya
tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan,
meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada
akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab
yang telah berumur setahun.
GAJI DAN UPAH ADALAH HARTA PENDAPATAN
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah
bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan
dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah
cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau
lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang
pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi
sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperoleh
seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat
kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu
setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu
Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI
Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan
hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil
penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat
digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila
kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,
mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam
bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup
masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20,
begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga
barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam
perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "harta
penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain,
tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya
yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung
saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi
syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab,
bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan
pokok?
Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan
syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk
harta hasil usaha.
Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.
(Daftar Isi, sesudah)
Kamis, 08 Juli 2010
Bahaya Televisi
Bahaya Televisi
﴿ خطورة التلفاز ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Karya: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
Terjemah : Muzaffar Sahidu
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
﴿ خطورة التلفاز ﴾
« باللغة الإندونيسية »
تأليف: د. أمين بن عبد الله الشقاوي
ترجمة: مظفر شهيد
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2010 - 1431
Bahaya Televisi
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.. Amma Ba’du:
Pembahasan kita saat ini adalah tentang suatu fitnah yang menggerogti setiap rumah kita kecuali orang yang dirahmati oleh Allah, yaitu tentang televisi, dan pembahasan ini mencakup beberapa segi yaitu:
1-Beberapa pelanggaran syara’ seputar televisi
2-Perkataan para ulama tentang masalah tersebut
3-Beberapa syubhat dan jawabannya
4- Solusi
Di antara bentuk pelanggaran syara’ adalah terbagai dalam beberapa kategori, pelangaran yang berhubungan dengan perkara aqidah, dan ini adalah pelanggaran yang paling bahaya. Hal ini terwujud dengan ditayangkannya foto-foto orang-orang kafir dan peradaban mereka dalam bentuk yang mengundang kekaguman dan kecendrungan kepada mereka, lalu hal ini akan memperlemah sikap berlepas diri terhadap orang-orang musyrik dan orang-orang kafir yang diperintahkan untuk menjauhi mereka di dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ • • • ﴾ (المجادلة: 22)
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) -Nya. Mereka itulah golongan Allah Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. QS. Al-Mujadilah: 22
Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Al-Barro’ bin Azib bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Sesungguhnya ikatan keimanan yang paling kuat adalah bahwa engkau saling mencintai karena Allah dan membenci karena Allah”.
Di antara bahaya televisi adalah menampakkan syi’ar Islam dalam penampilan yang dibenci, seperti jenggot yang pasangkan dengan orang yang kurang akal, memperburuk citra hijab, mengejek orang-orang yang shaleh dan orang-orang baik, dan penghinaan lainnya terhadap syi’ar-syi’ar Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ﴾ (التوبة: 65-66)
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?".
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. QS. Al-Taubah: 65-66.
Di antara bahaya televisi adalah bahaya film kartun. Film ini secara keji mengajari para anak-anak perkara-perkara yang menyimpang dari syara’, menyeleweng dari adab-adab yang mulia, seperti kekafiran, kesesatan dan pacaran. Dan seorang penulis bernama Thayyibah Al-Yahya di dalam kitabnya (Bashamat ala Waladi) setelah dia menyaksikan beberapa tayangan yang berhubungan dengan tayangan khusus anak-anak: ((Tayangan ini telah menampakkan berbagai penyimpangan syari’at, seperti menayangkan gambar-gambar salib, wanita yang bersolek di depan umum, hidup dengan gaya serba bebas, mendengar musik dan merokok)). Dan di dalam tayangan tersebut seorang teman berkata kepada saudaranya yang lain: ((Hendaklah kamu seperti semula sama seperti saat aku menciptakanmu. Kalimat ini menggambarkan bahwa sekan-akan sebagai tauhan yang menciptakan manusia. Dan contoh yang lainnya adalah apa yang dikatakan oleh seseorang: Sesungguhnya aturan mereka menguasai setiap planet di alam ini kecuali beberapa bintang)). Perkataan ini adalah kekafiran. Siapakah tidak ada orang yang mampu membuat aturan yang bisa menguasai setiap planet dengan penguasaan yang sempurna kecuali dia adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan hendaklah bagi orang tua untuk memperkenalkan keapda anak-anak mereka sebagian besar acara-acara televisi dan khususnya acara sinetron dan film bahkan filam kartun bersumber dari negeri orang yang nota benenya kafir yang selalu memsuhi Islam dan kaum muslimin, yang mana mereka tidak senang kecuali merusak kaum muslimin, memalingkan mereka dari agama mereka, akhlak mereka dan wasrisan budaya mereka yang baik, sehingga mereka tetap dalam dalam hegemoni orang-orang kafir, padahal mereka mengetahui bahwa Yahudi internasianal yang mengasai seluruh media masa dan perusahan-perusahan televisi di dunia barat. Oleh karena itulah maka tayangan-tayangan televisi ini tidak mendatangkan apapun kecuali keburukan dengan topeng yang menyilaukan namun menipu.
Banyak lagi penyimpangan aqidah lainnya, yang bisa merusak aqidah anak-anak, prilaku dan akhlak mereka.
Di antara penyimpangan syara’ lainnya adalah tayangan yang memperlihatkan kehidupan bebas dalam bergaul antara kaum pria dan wanita, dengan tampilan seakan-akan suatu perkara biasa yang tidak diharamkan melalui sinetron, cerita-cerita fiktif dalam percintaan. Penayangan semacam ini akan mengakibatkan tersebaranya kekejian dan keburukan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
قال الله تعالى : ﴿ إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴾ (النور: 19)
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. QS. Al-Nur: 19
Dan orang yang beriman diperintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap wanita asing yang bukan mahromnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴾ (النور: 30)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". QS. Al-Nur: 30
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jarir bin Abdullah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam tentang pandangan yang terjadi secara tiba-tiba lalu beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandangan”.
Lalu apalagi dengan orang yang secara sengaja memandang kepada wanita yang telanjang dengan penampilan yang terhias sempurna pada layar-layar televisi dan begitu juga sebaliknya kaum wanita yang menyaksikan kaum pria dalam penampilannya yang sempurna. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
قال الله تعالى : ﴿ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ ﴾ (النور: 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, QS.Al-Nur: 31
Di antara penyimpangan syara’ adalah nyanyian yang diiringi dengan musik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴾ (لقمان: 6)
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. QS. Lukman: 6
Dan sebagian besar ulama tafsir seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan nyanyian.
Diriwyatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-Asy’ari ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Akan ada di antara umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra, khamar dan musik”.
Perkataan para ulama. Syekh Abdullah bin Humaid, syekh Abdul Aziz bin Baz dan Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum televisi apakah dia halal atau haram?. Mereka menjawab bahwa telvisi adalah sarana yang tidak bisa kita haramkan, sebab dia bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan keburukan. Namun jika dipergunakan untuk keburukan maka dia haram, seperti penayangan nyanyian forno, menampilkan gambar-gambar yang cabul, sinetron-sinetron yang rendahan, di dalamnya terdapat kedustaan dan perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga, pergaulan bebas antara kaum pria dan wanita dan sinteron tentang kriminal, maka semua ini adalah haram, namun jika difungsikan untuk kebaikan, seperti pembacaan ayat-ayat AlQur’an, mengungkap kebenaran, amar ma’ruf nahi mungkar maka hal itu baik. Dan jika dua perkara tersebut sama maka hal itu diharamkan atau lebih kuat dorogan keburukannya seperti yang terjadi pada masa ini maka hal itu adalah haram”.
Dan komosi tetap urusan fatwa pernah ditanya tentang hukum televisi. Maka mereka menjawab: Sesungguhnya dia adalah sarana yang bisa difungsikan untuk kebaikan dan keburukan, tergantung pada sisi apakan televisi tersebut dipergunakan, namun yang lebih baik adalah meninggalkannya dan tidak memasukkannya ke dalam rumah, sebab jika tidak dibiarkan maka dia bisa menjadi sarana yang mengarahkan kepada perbuatan yang diharamkan, dan jalan yang mengakibatkan timbulnya fitnah seperti penampilan wanita telanjang dan lenggak-lenggok mereka yang memikat”.
Beberapa syubhat dan bantahan terhadap syubhat tersebut
Terkadang seseorang bertanya: Apakah ada pengganti televisi?. Inilah kesalahan yang sangat fatal, yaitu menuntut ganti dalam segala perkara yang telah diharamkan dan dilarang padahal seharusnya seorang muslim berkata:
قال الله تعالى : ﴿ إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴾ (النور: 51)
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. QS. Al-Nur: 51
Sebenarnya gantinya sangat banyak, di antaranya: Halaqah tahfizil Qur’an yang mulia, menghadiri ceramah-ceramah agama yang diselenggarakan di mesjid-mesjid atau lembaga-lembaga sosial lainnya, atau dengan memabaca buku yang bermanfaat atau dengan mengikuti musabaqah dalam bidang ilmu pengetahuan, dan banyak lagi alternatif lainnya sebagai ganti (bagi tayangan merusak) dan hal itu tidak samar bagi semua orang.
Dan di antara syubhat adalah perkataan sebagian orang yang mengatakan: Dia menyaksikan shalat di Mekkah dengan menghadirkan televisi ini, dan menyaksikan acara-acara keagamaan serta berita-berita, maka syubhat terjawab dengan sebagai berikut. Seperti ini ada pada acara radio (iza’atul Qur’anul karim) atau siaran Al-Qur’anul Karim bahkan acara ini lebih baik dari yang lain dan syekh Abdul Aziz bin Baz menasehatkan untuk mendengar acara-acara seperti ini.
Di antara syubhat yang meuncul adalah peraktaan sebagian orang yang mengatakan: Saya menyadari bahwa telivisi dalam keadaannya seperti ini sekarang ini tidak boleh tersimpan di dalam rumah tagnggaku, namun jika aku tidak menghadirkannya untuk anak-anakku maka mereka terpaksa harus pergi ketetangga untuk menonton televisi atau mereka pergi ke tempat-tempat lainnya. Maka dikatakan:
Pertama: Suatu kemungkaran tidak boleh dicegah dengan kemungkaran yang sama, namun harus dijelaskan bahwa menyaksikan acara televisi seperti itu diharamkan baik menonton di rumah sendiri atau di rumah tetangga.
Kedua: Kemungkaran yang diakibatkan oleh menyimpan televisi di rumah lebih besar dari kemungkaran yang diakbitkan oleh menonton televisi di rumah tetangga, sebab kepergian mereka untuk menonton ke rumah tetangga hanya pada waktu-waktu tertentu saja, namun keberadaan televisi di rumah akan mempermudah mereka menyaksikan kemungkaran pada setiap waktu.
Akhirnya: Ingatlah wajhai hamba Allah bahwa kematian itu bisa mendatangimu pada setiap saat, sementara televisi masih masih tersimpan di rumahmu. Renungkanlah hadits ini, hadits yang bisa membuat hati menjadi takut karena kedahsyatannya, rambut menjadi bruban dan badan menggigil ketakutan. Diriwyatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ma’qal bin Yasar ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Tidaklah seorang hamba diberikan kepercayaan Allah untuk mengurusi urusan rakyat lalu dia mati dan pada saat kematiannya dia berkhianat terhadap rakyatnya kecuali Allah akan mengharamkan baginya memasuki surga”.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad
﴿ خطورة التلفاز ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Karya: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
Terjemah : Muzaffar Sahidu
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
﴿ خطورة التلفاز ﴾
« باللغة الإندونيسية »
تأليف: د. أمين بن عبد الله الشقاوي
ترجمة: مظفر شهيد
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2010 - 1431
Bahaya Televisi
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.. Amma Ba’du:
Pembahasan kita saat ini adalah tentang suatu fitnah yang menggerogti setiap rumah kita kecuali orang yang dirahmati oleh Allah, yaitu tentang televisi, dan pembahasan ini mencakup beberapa segi yaitu:
1-Beberapa pelanggaran syara’ seputar televisi
2-Perkataan para ulama tentang masalah tersebut
3-Beberapa syubhat dan jawabannya
4- Solusi
Di antara bentuk pelanggaran syara’ adalah terbagai dalam beberapa kategori, pelangaran yang berhubungan dengan perkara aqidah, dan ini adalah pelanggaran yang paling bahaya. Hal ini terwujud dengan ditayangkannya foto-foto orang-orang kafir dan peradaban mereka dalam bentuk yang mengundang kekaguman dan kecendrungan kepada mereka, lalu hal ini akan memperlemah sikap berlepas diri terhadap orang-orang musyrik dan orang-orang kafir yang diperintahkan untuk menjauhi mereka di dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ • • • ﴾ (المجادلة: 22)
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) -Nya. Mereka itulah golongan Allah Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. QS. Al-Mujadilah: 22
Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Al-Barro’ bin Azib bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Sesungguhnya ikatan keimanan yang paling kuat adalah bahwa engkau saling mencintai karena Allah dan membenci karena Allah”.
Di antara bahaya televisi adalah menampakkan syi’ar Islam dalam penampilan yang dibenci, seperti jenggot yang pasangkan dengan orang yang kurang akal, memperburuk citra hijab, mengejek orang-orang yang shaleh dan orang-orang baik, dan penghinaan lainnya terhadap syi’ar-syi’ar Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ﴾ (التوبة: 65-66)
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?".
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. QS. Al-Taubah: 65-66.
Di antara bahaya televisi adalah bahaya film kartun. Film ini secara keji mengajari para anak-anak perkara-perkara yang menyimpang dari syara’, menyeleweng dari adab-adab yang mulia, seperti kekafiran, kesesatan dan pacaran. Dan seorang penulis bernama Thayyibah Al-Yahya di dalam kitabnya (Bashamat ala Waladi) setelah dia menyaksikan beberapa tayangan yang berhubungan dengan tayangan khusus anak-anak: ((Tayangan ini telah menampakkan berbagai penyimpangan syari’at, seperti menayangkan gambar-gambar salib, wanita yang bersolek di depan umum, hidup dengan gaya serba bebas, mendengar musik dan merokok)). Dan di dalam tayangan tersebut seorang teman berkata kepada saudaranya yang lain: ((Hendaklah kamu seperti semula sama seperti saat aku menciptakanmu. Kalimat ini menggambarkan bahwa sekan-akan sebagai tauhan yang menciptakan manusia. Dan contoh yang lainnya adalah apa yang dikatakan oleh seseorang: Sesungguhnya aturan mereka menguasai setiap planet di alam ini kecuali beberapa bintang)). Perkataan ini adalah kekafiran. Siapakah tidak ada orang yang mampu membuat aturan yang bisa menguasai setiap planet dengan penguasaan yang sempurna kecuali dia adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan hendaklah bagi orang tua untuk memperkenalkan keapda anak-anak mereka sebagian besar acara-acara televisi dan khususnya acara sinetron dan film bahkan filam kartun bersumber dari negeri orang yang nota benenya kafir yang selalu memsuhi Islam dan kaum muslimin, yang mana mereka tidak senang kecuali merusak kaum muslimin, memalingkan mereka dari agama mereka, akhlak mereka dan wasrisan budaya mereka yang baik, sehingga mereka tetap dalam dalam hegemoni orang-orang kafir, padahal mereka mengetahui bahwa Yahudi internasianal yang mengasai seluruh media masa dan perusahan-perusahan televisi di dunia barat. Oleh karena itulah maka tayangan-tayangan televisi ini tidak mendatangkan apapun kecuali keburukan dengan topeng yang menyilaukan namun menipu.
Banyak lagi penyimpangan aqidah lainnya, yang bisa merusak aqidah anak-anak, prilaku dan akhlak mereka.
Di antara penyimpangan syara’ lainnya adalah tayangan yang memperlihatkan kehidupan bebas dalam bergaul antara kaum pria dan wanita, dengan tampilan seakan-akan suatu perkara biasa yang tidak diharamkan melalui sinetron, cerita-cerita fiktif dalam percintaan. Penayangan semacam ini akan mengakibatkan tersebaranya kekejian dan keburukan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
قال الله تعالى : ﴿ إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴾ (النور: 19)
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. QS. Al-Nur: 19
Dan orang yang beriman diperintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap wanita asing yang bukan mahromnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴾ (النور: 30)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". QS. Al-Nur: 30
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jarir bin Abdullah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam tentang pandangan yang terjadi secara tiba-tiba lalu beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandangan”.
Lalu apalagi dengan orang yang secara sengaja memandang kepada wanita yang telanjang dengan penampilan yang terhias sempurna pada layar-layar televisi dan begitu juga sebaliknya kaum wanita yang menyaksikan kaum pria dalam penampilannya yang sempurna. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
قال الله تعالى : ﴿ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ ﴾ (النور: 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, QS.Al-Nur: 31
Di antara penyimpangan syara’ adalah nyanyian yang diiringi dengan musik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴾ (لقمان: 6)
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. QS. Lukman: 6
Dan sebagian besar ulama tafsir seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan nyanyian.
Diriwyatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-Asy’ari ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Akan ada di antara umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra, khamar dan musik”.
Perkataan para ulama. Syekh Abdullah bin Humaid, syekh Abdul Aziz bin Baz dan Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum televisi apakah dia halal atau haram?. Mereka menjawab bahwa telvisi adalah sarana yang tidak bisa kita haramkan, sebab dia bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan keburukan. Namun jika dipergunakan untuk keburukan maka dia haram, seperti penayangan nyanyian forno, menampilkan gambar-gambar yang cabul, sinetron-sinetron yang rendahan, di dalamnya terdapat kedustaan dan perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga, pergaulan bebas antara kaum pria dan wanita dan sinteron tentang kriminal, maka semua ini adalah haram, namun jika difungsikan untuk kebaikan, seperti pembacaan ayat-ayat AlQur’an, mengungkap kebenaran, amar ma’ruf nahi mungkar maka hal itu baik. Dan jika dua perkara tersebut sama maka hal itu diharamkan atau lebih kuat dorogan keburukannya seperti yang terjadi pada masa ini maka hal itu adalah haram”.
Dan komosi tetap urusan fatwa pernah ditanya tentang hukum televisi. Maka mereka menjawab: Sesungguhnya dia adalah sarana yang bisa difungsikan untuk kebaikan dan keburukan, tergantung pada sisi apakan televisi tersebut dipergunakan, namun yang lebih baik adalah meninggalkannya dan tidak memasukkannya ke dalam rumah, sebab jika tidak dibiarkan maka dia bisa menjadi sarana yang mengarahkan kepada perbuatan yang diharamkan, dan jalan yang mengakibatkan timbulnya fitnah seperti penampilan wanita telanjang dan lenggak-lenggok mereka yang memikat”.
Beberapa syubhat dan bantahan terhadap syubhat tersebut
Terkadang seseorang bertanya: Apakah ada pengganti televisi?. Inilah kesalahan yang sangat fatal, yaitu menuntut ganti dalam segala perkara yang telah diharamkan dan dilarang padahal seharusnya seorang muslim berkata:
قال الله تعالى : ﴿ إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴾ (النور: 51)
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. QS. Al-Nur: 51
Sebenarnya gantinya sangat banyak, di antaranya: Halaqah tahfizil Qur’an yang mulia, menghadiri ceramah-ceramah agama yang diselenggarakan di mesjid-mesjid atau lembaga-lembaga sosial lainnya, atau dengan memabaca buku yang bermanfaat atau dengan mengikuti musabaqah dalam bidang ilmu pengetahuan, dan banyak lagi alternatif lainnya sebagai ganti (bagi tayangan merusak) dan hal itu tidak samar bagi semua orang.
Dan di antara syubhat adalah perkataan sebagian orang yang mengatakan: Dia menyaksikan shalat di Mekkah dengan menghadirkan televisi ini, dan menyaksikan acara-acara keagamaan serta berita-berita, maka syubhat terjawab dengan sebagai berikut. Seperti ini ada pada acara radio (iza’atul Qur’anul karim) atau siaran Al-Qur’anul Karim bahkan acara ini lebih baik dari yang lain dan syekh Abdul Aziz bin Baz menasehatkan untuk mendengar acara-acara seperti ini.
Di antara syubhat yang meuncul adalah peraktaan sebagian orang yang mengatakan: Saya menyadari bahwa telivisi dalam keadaannya seperti ini sekarang ini tidak boleh tersimpan di dalam rumah tagnggaku, namun jika aku tidak menghadirkannya untuk anak-anakku maka mereka terpaksa harus pergi ketetangga untuk menonton televisi atau mereka pergi ke tempat-tempat lainnya. Maka dikatakan:
Pertama: Suatu kemungkaran tidak boleh dicegah dengan kemungkaran yang sama, namun harus dijelaskan bahwa menyaksikan acara televisi seperti itu diharamkan baik menonton di rumah sendiri atau di rumah tetangga.
Kedua: Kemungkaran yang diakibatkan oleh menyimpan televisi di rumah lebih besar dari kemungkaran yang diakbitkan oleh menonton televisi di rumah tetangga, sebab kepergian mereka untuk menonton ke rumah tetangga hanya pada waktu-waktu tertentu saja, namun keberadaan televisi di rumah akan mempermudah mereka menyaksikan kemungkaran pada setiap waktu.
Akhirnya: Ingatlah wajhai hamba Allah bahwa kematian itu bisa mendatangimu pada setiap saat, sementara televisi masih masih tersimpan di rumahmu. Renungkanlah hadits ini, hadits yang bisa membuat hati menjadi takut karena kedahsyatannya, rambut menjadi bruban dan badan menggigil ketakutan. Diriwyatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ma’qal bin Yasar ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Tidaklah seorang hamba diberikan kepercayaan Allah untuk mengurusi urusan rakyat lalu dia mati dan pada saat kematiannya dia berkhianat terhadap rakyatnya kecuali Allah akan mengharamkan baginya memasuki surga”.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad
Wanita Yang Berpakaian Tapi Telanjang,Sadarlah....
Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.
Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.
Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.
Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.
Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini
Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!
Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ....
Baca artikel selanjutnya "Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna"
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.
Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.
Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.
Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini
Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!
Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ....
Baca artikel selanjutnya "Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna"
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Langganan:
Postingan (Atom)