Thursday, 02 September 2010 00:35
E-mail Print PDF
Apakah yang berbeda pada masa jahiliyah dengan zaman sekarang ini?
Oleh: Syahrul Efendi D
Istilah jahiliyah bagi sebagian orang masih enggan untuk diperbincangkan. Bukan karena apa. Tapi orang maklum bahwa istilah itu berkonotasi keras dan tidak toleran. Seolah-olah dalam kesadaran orang tumbuh mesin detektor penyeleksi bagi segala pikiran yang dianggap tidak toleran. Orang amat merasa sial kalau dituduh tidak toleran.
Orang lebih memilih pura-pura toleran dengan mengerem segala wacana yang tidak toleran daripada menjadi jujur apa adanya.
Tapi ini bukan soal toleran atau tidak. Ini soal kemauan untuk membuka masalah secara jujur: apa benar kita jahiliyah atau tidak. Dan sejauh mana kejahiliyahan kita apabila dibandingkan dengan masa sebelum Muhammad. Sebab munculnya istilah jahiliyah untuk menggambarkan situasi masyarakat pra Islam di Mekkah. Disebut jahiliyah karena memang acuan nilai masyarakat pra Islam sungguh amat bodoh. Benar-benar berada di luar akal sehat.
Sekedar mengambil gambaran singkat sejahiliyah apakah situasi ketika itu, kita dapat menilainya dari puisi-puisi yang diciptakan di masa itu. Puisi-puisi itu amat berguna mendeskripsikan situasinya. Hal ini misalnya tergambar oleh rangkaian syair Zuheir bin Abi Salma, seorang penyair terkenal di zaman jahiliyah:
“Siapa saja yang tidak menjaga kehormatan diri dan kebebasannya dengan pedang dan senjatanya, Akan dimusnahkan orang, begitu juga siapa yang tidak melakukan kezaliman terhadap orang lain, akan menerima kezaliman orang lain ke atas dirinya.”
Juga digambarkan oleh pepatah Arab zaman jahiliyah yang berbunyi:
“Bantulah saudaramu baik dia seorang zalim atau seorang yang dizalimi.”
Minuman keras dan judi merupakan kebiasaan sehari-hari yang sangat meluas di masyarakat. Bahkan merupakan suatu kebanggaan masyarakat.
Gambaran masyarakat itu dilukiskan oleh penyair Tarfah bin Al-Abd: “Seandainya tiada tiga syarat kebanggaan pemuda, hidupku takkan meriah dan aku tak akan menjamu teman sebaya: Bujukan manis si genit jelita berwajah ayu, hidangan arak membuih, si genit pembuka selera, kepingan uang gemerincing menjamu teman seiring, uang baru dan sisa peninggalan lama, semuanya ku hamburkan seenak rasa. Aku ingin disanjung dipuja. Akulah pemuda gagah perkasa…”
Pelacuran dalam berbagai bentuknya sudah menjadi tradisi kebanggaan masyarakat jahiliyah, seperti yang tergambar dalam hadis riwayat Aisyah RA:
"Perkawinan di zaman jahiliyah ada empat jenis: Pertama: Perkawinan seperti yang berlaku di zaman kita, yaitu seorang lelaki meminang seorang anak perempuan orang lain yang halal dinikahinya, atau seorang perempuan yang di bawah jagaan orang lain yang menjadi walinya; manakala pihak kedua itu menerima pinangan itu, maka terjadilah perkawinan.
Kedua: Seorang suami berkata kepada isterinya ketika si isteri itu suci dari haidnya: pergilah kau menemui si anu itu dan ambillah keturunannya, lalu si suami itu tidak menyetubuhi isterinya itu hingga didapatinya si isteri itu mengandung hasil hubungan jenis dengan orang yang disuruh ambil keturunannya itu. Dan bila jelas si isteri telah benar-benar mengandung, barulah si suami itu menyetubuhi isterinya kalau dia mau.
Sang suami menyuruh isterinya berbuat demikian karena dia menginginkan seorang anak yang pintar. Perkawinan jenis ini dinamakan “kawin mencari anak pintar.”
Ketiga: Sekumpulan laki-laki, kira-kira tak sampai sepuluh orang, bersepakat menyetubuhi seorang perempuan tertentu. Semua mereka melakukan persetubuhan itu (sesuai giliran masing-masing). Bila si perempuan hamil dan melahirkan, setelah berlalu beberapa waktu setelah kelahiran anak itu, maka perempuan tadi pun menjemput setiap orang yang terlibat dalam kesepakatan menyetubuhinya itu dahulu, dan dalam hal ini tidak seorang pun yang bisa mengelak dan melepaskan diri.
Setelah peserta kesepakatan itu berkumpul, maka perempuan itu pun berkata: “Wahai lelaki sekalian, kamu semua tentunya telah maklum tentang apa yang telah kalian lakukan. Nah ini dia, aku telah melahirkan anak kalian. Ini anakmu wahai si fulan...., beri namalah anakmu ini sesuka hatimu,” lalu diserahkannya anak itu kepada orang yang dipilihnya itu, dan orang itu tidak boleh menolak.
Keempat: Beberapa orang berkumpul untuk menyetubuhi seorang perempuan secara bergiliran (tanpa kesepakatan apa pun) dan perempuan itu tidak boleh menolak siapa saja yang ingin menyetubuhinya. Perempuan itu akan meletakkan selembar kain sebagai tanda di pintu rumahnya kalau ada seseorang yang sedang menyetubuhinya (siapa saja yang suka boleh menyetubuhinya).
Bila perempuan lacur itu mengandung dan melahirkan anak, seluruh lelaki tadi akan berkumpul dan membuat kesepakatan dan persetujuan sesama mereka tentang siapakah di antara mereka yang patut menjadi bapak anak itu; dan orang yang dipilih itu tidak boleh menolak keputusan bersama itu dan mesti sanggup menerima tanggungjawab sebagai ayah si anak itu. (HR Bukhari di dalam Bab Al-Nikah)
Lalu apakah yang berbeda dengan ungkapan yang sering kita dengar di zaman ini? Ada ungkapan zaman ini, “Sekarang yang haram saja susah, boro-boro yang halal.”
Budaya pop yang mengalir deras dewasa ini, mulai dari lirik-lirik lagu yang amat rendah secara moral, ketidakpedulian masyarakat terhadap perzinahan, hingga bumbu-bumbu setiap even baik konser musik maupun launching produk yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda birahi, seakan suatu menu wajib yang pasti ada. Apakah ini tidak mirip dengan situasi jahiliyah di masa pra Islam?
Mari kita beralih ke masalah yang menimpa zaman kita dewasa ini dengan sebuah kebodohan yang nyaris tiada bandingannya dalam sejarah umat manusia di muka bumi. Perhatikanlah masalah ini.
Dewasa ini kita semua dihantui oleh soal hancurnya tempat kita berhuni: Bumi! Anehnya semua tahu bahwa masalah ini akibat kerakusan manusia sendiri: industrialisasi dan over konsumsi. Industrialisasi menciptakan cerobong-cerobong pabrik di berbagai penjuru bumi. Over konsumsi menghanguskan energi-energi fosil, seperti minyak bumi dan batu bara. Semuanya menyumbang pemanasan global. Global warming, kata mereka.
Dalam beberapa abad atau mungkin tidak sampai beberapa abad, bumi akan hancur. Setidaknya separuh daratan tempat manusia tinggal akan tenggelam akibat gunung salju di kutub mencair.
Orang yang waras tentu menjawab selamatkan bumi dengan mengurangi konsumsi dan menghindari industrialisasi yang menghasilkan CO2. Tapi rupanya tidak banyak yang waras. Sebab kalau itu solusinya akan mengancam supremasi Negara-negara industri. Kalau demikian adanya, berarti hal ini sudah lain. Ini soal nafsu setan sebagian negara itu.
Anehnya banyak orang menerima ketidakwarasan ini. Solusi dengan penghutanan besar-besaran yang diusulkan negara-negara industri tersebut diterima secara wajar, meskipun tetap dihantui momok global warming. Apakah jenis keadaan mutakhir semacam ini bukan bentuk jahiliyah?
Jahiliyah kuno sifatnya tetaplah sama dengan jahiliyah mutakhir. Dalam hati kecil tahu bahwa hal itu tidak masuk akal, tetapi tetap dibiarkan karena menyangkut masalah kepentingan para pembesar dan kebiasaan yang sudah mengakar.
Membongkar dan memusnahkan kejahiliyahan semacam ini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berpikir murni dan lurus. Orang semacam ini baru bisa lahir dari rahim Islam yang murni yang tunduk sepenuhnya kepada Allah, bukan kepada manusia.
Penulis adalah mantan Ketua Umum PB HMI MPO
Kamis, 07 Oktober 2010
Rabu, 06 Oktober 2010
Bolehkan Membagikan Harta Warisan Sebelum Meninggal?
Wednesday, 22 September 2010 09:36
E-mail | Print | PDF
Sebagian orang membagikan warisan sebelum meninggal dunia. Apakah itu dibenarkan dalam syariat?
Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A*
Hidayatullah.com--Banyak masyarakat yang sering menanyakan tentang hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan setelah meninggal dunia, para ahli waris akan berselisih, selanjutnya akan mengakibatkan terputusnya tali silaturahim di antara mereka, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang berakhir dengan pembunuhan.
Pertanyaannya adalah apakah alasan tersebut bisa membenarkan tindakan tersebut? Bagaimana syariat Islam memandang masalah ini? Bagaimana hubungannya dengan hukum-hukum Islam terkait dengan pembagian warisan?
Harta Pemberian, Wasiat dan Warisan
Sebelum menerangkan masalah di atas, terlebih dahulu harus dibedakan antara tiga jenis harta:
1. Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 6/246)
2. Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. (Sholeh Fauzan, at Tahqiqat al Mardhiyah fi al Mabahits al Fardhiyah, Riyadh, Maktabah al Ma’arif, hlm 24). Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3. Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia. (Abu Bakar Al Husaini, Kifayah al Akhyar, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, hlm 454)
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah yang sedang dihadapi masyarakat sebagai berikut:
Masalah Pertama:
Jika seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus dirinci terlebih dahulu:
Pertama : Jika pembagian harta tersebut dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. (Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 327).
Kedua : Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian, maka para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri , saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim.
1. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
2. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
3. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini, maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah ini :
1. Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya.
2. Sebaiknya dia membagikan sebagian saja hartanya, tidak semuanya. Adapun hartanya yang tersisa dibiarkan saja hingga dia meninggal dunia dan berlaku baginya hukum harta warisan.
3. Semua ahli waris harus mengetahui jatah masing-masing dari harta warisan menurut ketentuan syari’ah, setelah itu dibolehkan bagi mereka untuk membagi harta pemberian orang tua tersebut menurut kesepakatan bersama (tanpa ada unsur paksaan atau pekewuh).
Masalah Kedua:
Jika seorang bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya.
Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara satu anak dengan lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus dibedakan antara satu dengan yang lainnya?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan antara satu dengan yang lainnya. (Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005, hlm : 295). Sedangkan ulama hanabilah (para pengikut imam Ahmad) menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al Qur’an dan hadist.
Tetapi pendapat yang lebih tepat adalah dirinci terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:
Pertama : jika tidak ada unsur yang membedakan antara mereka, seperti semua anak masih kecil-kecil semua, sebaiknya disamakan, agar terjadi keadilan.
Dalilnya adalah beberapa hadits di bawah ini:
1. Hadist Nu’man Bin Basyir yang datang kepada Nabi Muhammad shollahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata: “Ya Rasulullah, aku memberikan sesuatu ini kepada anakku. Kemudian Rasulullah bertanya: “Apakah semua anakmu kamu beri seperti itu“? “Tidak Ya Rasulullah,“ Jawab Nu’man. “ Kalau begitu cabut kembali pemberian tersebut! “ kata Rasulullah. (HR Bukhari dan Muslim).
2. “Bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anak kalian.“ (HR Bukhari dan Muslim)
3. “Perlakukanlah sama antara anak-anakmu, jika dibolehkan untuk membedakan tentunya akan lebih memperhatikan perempuan.“ (HR Said bin Mansur, dihasankan Ibnu Hajar) (DR. Wahbah Az-Zuhaili, al Fiqh al-Islami, Damaskus, Dar al Fikr, 1989, Cet ke 3, Juz :5, hlm : 34-35)
Kedua : jika ada hal yang menuntut untuk dibedakan karena ada unsur maslahatnya, maka dibolehkan untuk membedakan antara anak satu dengan yang lainnya, seperti anak yang satu sudah menikah dan mempunyai tanggungan istri dan anak, sedangkan dia termasuk orang yang membutuhkan bantuan, maka anak ini boleh diberikan jatah lebih banyak. Apalagi anak yang lain masih kecil-kecil dan belum mempunyai banyak keperluan. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Abu bakar as Siddiq terhadap anaknya Aisyah ra, ketika memberinya harta yang lebih (20 wisq) dari anak-anaknya yang lain.
Sebagian ulama menyatakan, jika seorang ayah memberikan salah satu anaknya uang yang cukup banyak, seperti membantunya di dalam membayarkan mahar pernikahannya, atau membayarkan uang perkulihannya, maka seharusnya dia juga memberikan kepada anak-anaknya yang lain dalam jumlah yang sama. Tetapi, jika sebagian dari anaknya menderita cacat seperti buta, atau lumpuh kakinya, sehingga tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka dibolehkan bagi orang tua untuk memberinya lebih dari anak-anaknya yang lain. (Majalah Al Azhar, Kairo , edisi III, tahun ke- 14). Wallahu A’lam.
E-mail | Print | PDF
Sebagian orang membagikan warisan sebelum meninggal dunia. Apakah itu dibenarkan dalam syariat?
Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A*
Hidayatullah.com--Banyak masyarakat yang sering menanyakan tentang hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan setelah meninggal dunia, para ahli waris akan berselisih, selanjutnya akan mengakibatkan terputusnya tali silaturahim di antara mereka, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang berakhir dengan pembunuhan.
Pertanyaannya adalah apakah alasan tersebut bisa membenarkan tindakan tersebut? Bagaimana syariat Islam memandang masalah ini? Bagaimana hubungannya dengan hukum-hukum Islam terkait dengan pembagian warisan?
Harta Pemberian, Wasiat dan Warisan
Sebelum menerangkan masalah di atas, terlebih dahulu harus dibedakan antara tiga jenis harta:
1. Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 6/246)
2. Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. (Sholeh Fauzan, at Tahqiqat al Mardhiyah fi al Mabahits al Fardhiyah, Riyadh, Maktabah al Ma’arif, hlm 24). Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3. Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia. (Abu Bakar Al Husaini, Kifayah al Akhyar, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, hlm 454)
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah yang sedang dihadapi masyarakat sebagai berikut:
Masalah Pertama:
Jika seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus dirinci terlebih dahulu:
Pertama : Jika pembagian harta tersebut dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. (Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 327).
Kedua : Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian, maka para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri , saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim.
1. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
2. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
3. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini, maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah ini :
1. Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya.
2. Sebaiknya dia membagikan sebagian saja hartanya, tidak semuanya. Adapun hartanya yang tersisa dibiarkan saja hingga dia meninggal dunia dan berlaku baginya hukum harta warisan.
3. Semua ahli waris harus mengetahui jatah masing-masing dari harta warisan menurut ketentuan syari’ah, setelah itu dibolehkan bagi mereka untuk membagi harta pemberian orang tua tersebut menurut kesepakatan bersama (tanpa ada unsur paksaan atau pekewuh).
Masalah Kedua:
Jika seorang bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya.
Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara satu anak dengan lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus dibedakan antara satu dengan yang lainnya?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan antara satu dengan yang lainnya. (Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005, hlm : 295). Sedangkan ulama hanabilah (para pengikut imam Ahmad) menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al Qur’an dan hadist.
Tetapi pendapat yang lebih tepat adalah dirinci terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:
Pertama : jika tidak ada unsur yang membedakan antara mereka, seperti semua anak masih kecil-kecil semua, sebaiknya disamakan, agar terjadi keadilan.
Dalilnya adalah beberapa hadits di bawah ini:
1. Hadist Nu’man Bin Basyir yang datang kepada Nabi Muhammad shollahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata: “Ya Rasulullah, aku memberikan sesuatu ini kepada anakku. Kemudian Rasulullah bertanya: “Apakah semua anakmu kamu beri seperti itu“? “Tidak Ya Rasulullah,“ Jawab Nu’man. “ Kalau begitu cabut kembali pemberian tersebut! “ kata Rasulullah. (HR Bukhari dan Muslim).
2. “Bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anak kalian.“ (HR Bukhari dan Muslim)
3. “Perlakukanlah sama antara anak-anakmu, jika dibolehkan untuk membedakan tentunya akan lebih memperhatikan perempuan.“ (HR Said bin Mansur, dihasankan Ibnu Hajar) (DR. Wahbah Az-Zuhaili, al Fiqh al-Islami, Damaskus, Dar al Fikr, 1989, Cet ke 3, Juz :5, hlm : 34-35)
Kedua : jika ada hal yang menuntut untuk dibedakan karena ada unsur maslahatnya, maka dibolehkan untuk membedakan antara anak satu dengan yang lainnya, seperti anak yang satu sudah menikah dan mempunyai tanggungan istri dan anak, sedangkan dia termasuk orang yang membutuhkan bantuan, maka anak ini boleh diberikan jatah lebih banyak. Apalagi anak yang lain masih kecil-kecil dan belum mempunyai banyak keperluan. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Abu bakar as Siddiq terhadap anaknya Aisyah ra, ketika memberinya harta yang lebih (20 wisq) dari anak-anaknya yang lain.
Sebagian ulama menyatakan, jika seorang ayah memberikan salah satu anaknya uang yang cukup banyak, seperti membantunya di dalam membayarkan mahar pernikahannya, atau membayarkan uang perkulihannya, maka seharusnya dia juga memberikan kepada anak-anaknya yang lain dalam jumlah yang sama. Tetapi, jika sebagian dari anaknya menderita cacat seperti buta, atau lumpuh kakinya, sehingga tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka dibolehkan bagi orang tua untuk memberinya lebih dari anak-anaknya yang lain. (Majalah Al Azhar, Kairo , edisi III, tahun ke- 14). Wallahu A’lam.
Tak Perlu Polemik Soal Arah Kiblat
Monday, 09 August 2010 15:42
E-mail | Print | PDF
Tidak ada satu pun ulama yang mengatakan shalat mereka batal. Kenapa kita mesti rebut?
Oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A*
Hidayatullah.com--Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia. Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah barat, mulai direvisi kembali pada fatwa MUI No. 5 dengan mengubah redaksi menjadi arah barat laut.
Apa sebenarnya makna kiblat itu? Bagaimana sejarahnya? Apakah kewajiban menghadap kiblat itu berlaku bagi seluruh shalat atau hanya shalat tertentu saja? Dan kiblat umat Islam Indonesia sebenarnya menghadap ke arah mana? Pertanyaan-pertanyaan tersebut insya Allah akan terjawab dalam makalah berikut ini :
Makna Kiblat
Kiblat berasal dari bahasa Arab yaitu al- Qiblat yang berarti arah tempat manusia menghadap. Al Qiblat berasal dari al al Muqabalah dan al Istiqbal. Dinamakan al Qiblat karena seorang yang melakukan shalat menghadap ke arahnya. (Abu Hafsh Sirojuddin Umar, Tafsir al Lubab fi Ulumi al Kitab)
Hukum Menghadap Kiblat
Menghadap Kiblat merupakan syarat sah shalat bagi yang mampu menurut kesepakatan para ulama. (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111, Khotib Syarbini, Mughni Muhtaj, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 331) . Mereka berdalil dengan firman Allah swt :
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
Berkata Ibnu al Arabi: “ Asy Syathr secara etimologi berarti setengah dari sesuatu, tapi kadang juga diartikan “arah atau maksud “ . Dan ayat ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, baik yang bisa melihat Ka’bah maupun yang tidak bisa melihatnya “ ( Ahkam al Qur’an, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 64, Qurtubi : 2/107-108 )
Begitu juga dengan hadist Nabi Muhammad saw:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
“Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim )
Kedua perintah di dalam ayat dan hadist di atas mempunyai arti wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkan dari artinya yang asli.
Cara Menghadap Kiblat
Untuk mengetahui bagaimana cara menghadap kiblat, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa orang yang shalat mempunyai dua keadaan:
Keadaan Pertama: Orang yang shalat tersebut berada di depan Ka’bah atau mampu melihat Ka’bah secara langsung. Dalam keadaan seperti ini, maka dia harus menghadap langsung ke bangunan Ka’bah. Jika dia tidak menghadap kepada bangunan Ka’bah dan melenceng walaupun sedikit, maka shalatnya tidak sah.
Ibnu Qudamah berkata : “Kemudian jika seseorang langsung melihat ka’bah, maka wajib baginya ketika shalat untuk menghadap langsung ke bangunan Ka’bah, kami tidak mengetahui adanya perselisihan antara para ulama dalam masalah ini. Berkata Ibnu ‘Aqil : “Jika sebagian arahnya melenceng dari bangunan Ka’bah, maka shalatnya tidak sah’.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Beirut, Dar al Kitab al Araby, 1/ 456 ). Bisa dirujuk pula Tafsir al- Qurtubi : 2/108
Keadaan Kedua : adalah orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung.
Dalam keadaan kedua ini, para ulama berbeda pendapat tentang caranya, apakah harus mengenai bangunan ka’bah atau cukup menghadap ke arahnya saja?
Pendapat Pertama : bahwa orang yang tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung, ia tetap harus menghadap ke bangunan Ka’bah, serta tidak boleh melenceng sedikit pun. Ini adalah pendapat sebagian ulama.
Mereka berdalil dengan firman Allah swt :
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke Ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144)
Begitu juga dengan hadist Ibnu Abbas ra :
عن ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ هَذِهِ الْقِبْلَةُ
Dari Ibnu Abbas ra, berkata, "Ketika Nabi saw masuk ke dalam Ka'bah, beliau berdo'a di seluruh sisinya dan tidak melakukan shalat hingga beliau keluar darinya. Beliau kemudian shalat dua rakaat di depan Ka'bah, lalu bersabda: "Inilah kiblat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat Kedua : bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah dan itu cukup dengan persangkaan kuatnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Dalil dari pendapat kedua ini adalah sebagai berikut :
Dalil Pertama :
Firman Allah swt :
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144).
Berkata Ibnu Al Arabi : “ Bahwasanya Allah swt ingin memberitahukan bahwa siapa saja yang letaknya jauh dari Ka’bah, maka hendaknya dia menghadap ke arahnya saja, bukan bangunannya, karena sangat susah menghadap ke bangunannya, bahkan itu tidak mungkin bisa dilaksanakan kecuali bagi yang melihatnya secara langsung “ (Ahkam al Qur’an : 1/ 64 )
Berkata Shon’ani : “ Ayat di atas menunjukkan bahwa cukup menghadap arah Kiblat saja, karena untuk menghadap ke bangunan Ka’bah tidaklah bisa dilakukan oleh setiap orang yang melakukan shalat di setiap tempat. “ (Subulus Salam, Dar al Kutub al IImiyah : 1/ 251 )
Dalil Kedua :
Sabda Rasulullah saw :
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Arah antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih.)
Dewan Fatwa Dan Penilitian Ilmiyah Arab Saudi no : 3534 ( 6/ 313 ) menyatakan tentang hadist di atas sebagai berikut : “ Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan sekitarnya yang berada di utara Ka’bah atau yag berada di selatan Ka’bah. Yang nyata dalam hadist ini bahwa antara timur dan barat adalah Kiblat. Ada pun yang berada di barat atau timur Ka’bah, maka kiblatnya adalah antara utara dan selatan. “
Hal serupa juga disampaikan oleh Syekh Sholeh bin Utsaimin di dalam Majmu’ Fatawanya ( 12/341 ). Bahkan oleh ulama-ulama sebelumnya seperti Imam Ibnu Abdul Barr di dalam al Istidzkar ( 2/458) dan at Tamhid ( 17/58 ), Asy-Syaukani di dalam Nailul Author( 3/253 ).
Dalil Ketiga :
Hadist Abu Ayyub al Anshori ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلا غَائِطٍ ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Jika kalian mendatangi toilet maka janganlah menghadapi ke arah kiblat dan jangan pula kalian membelakanginya baik dalam keadaan buang air kecil maupun buang besar, tetapi menghadapilah ke timur atau ke barat. “ ( HR Bukhari, no : 144 dan Muslim, no : 264)
Berkata Syekh Islam Ibnu Taimiyah : “ Hadist di atas menjelaskan bahwa selain menghadap ke timur dan barat dikatagorikan menghadap atau membelakangi kiblat. Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan yang berada di sekitarnya. (Syarh al Umdah : 3/ 434)
Artinya bahwa bagi penduduk Madinah, sepanjang mereka menghadap arah selatan, baik menghadap selatan secara lurus, atau melenceng ke timur sedikit atau ke barat sedikit, maka tetap dikatagorikan menghadap Kiblat.
Dalil Keempat :
عن نافع أن عمر بن الخطاب قال (ما بين المشرق والمغرب قبلة إذا تُوُجِّه قِبَلَ البيت
).
Dari Nafi’ bahwasanya Umar bin Khattab berkata : “antara Timur dan Barat adalah Kiblat, jika menghadap ke arah Ka’bah “ ( HR Imam Malik di dalam al Muwatho’ )
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdul al Barr di dalam at Tamhid : ( 17 / 58 )
Dalil Kelima :
Bahwa jama’ah shalat di masjid-masjid yang besar dan shofnya sangat panjang melebihi panjangnya bangunan Ka’bah, para ulama telah sepakat bahwa shalat mereka sah, padahal secara yakin mereka tidak menghadap ke bangunan Ka’bah.
Berkata Ibnu Rajab al Hanbali: “Para ulama telah sepakat bahwa shof dalam shalat yang sangat panjang yang letaknya jauh dari Ka’bah dinyatakan sah. Padahal telah diketahui bahwa tidak mungkin semuanya menghadap ke bangunan Ka’bah“ (Ibnu Rajab, Fath al Bari : 3/142 ) .
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Syarh al Umdah : 3: 434, Ibnu Al Arabi di dalam Ahkam al Qur’an : 1/65, al Qurtubi di dalam tafsirnya : 2 /107),
Dalil keenam:
Mewajibkan orang shalat yang tidak bisa melihat Ka’bah dan jauh darinya untuk tetap menghadap bangunan Ka’bah adalah mewajibkan sesuatu yang di luar kemampuan manusia, dan akan sangat menyulitkannya, padahal Islam adalah agama yang mudah. Berkata Ibnu Rusydi : “ Seandainya diwajibkan menghadap ke bangunan Ka’bah, maka hal itu sangat menyulitkan, padahal agama itu mudah. Allah swt berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“ Dan Allah tidaklah menjadikan bagi kamu dalam agama ini sesuatu yang menyulitkan “ ( Qs Al Haj : 78 ) (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111).
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat. Yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut, tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka shalatnya dikatakan sah.
Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu ribut dan tengkar dalam masalah ini, karena semuanya sah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar, atau bahkan tidak perlu dimiringkan karpetnya, khususnya jika hal itu akan menimbulkan fitnah di masyarakat. Dan perlu diketahui juga bahwa masjid-masjid besar dipastikan sebagian jama’ahnya tidak akan menghadap bangunan ka’bah secara yakin, karena bangunan Ka’bah lebih kecil dari masjid – masjid tersebut. Walaupun begitu tidak ada satu pun ulama yang mengatakan shalat mereka batal. Kenapa kita mesti ribut. Wallahu A’lam.
E-mail | Print | PDF
Tidak ada satu pun ulama yang mengatakan shalat mereka batal. Kenapa kita mesti rebut?
Oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A*
Hidayatullah.com--Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia. Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah barat, mulai direvisi kembali pada fatwa MUI No. 5 dengan mengubah redaksi menjadi arah barat laut.
Apa sebenarnya makna kiblat itu? Bagaimana sejarahnya? Apakah kewajiban menghadap kiblat itu berlaku bagi seluruh shalat atau hanya shalat tertentu saja? Dan kiblat umat Islam Indonesia sebenarnya menghadap ke arah mana? Pertanyaan-pertanyaan tersebut insya Allah akan terjawab dalam makalah berikut ini :
Makna Kiblat
Kiblat berasal dari bahasa Arab yaitu al- Qiblat yang berarti arah tempat manusia menghadap. Al Qiblat berasal dari al al Muqabalah dan al Istiqbal. Dinamakan al Qiblat karena seorang yang melakukan shalat menghadap ke arahnya. (Abu Hafsh Sirojuddin Umar, Tafsir al Lubab fi Ulumi al Kitab)
Hukum Menghadap Kiblat
Menghadap Kiblat merupakan syarat sah shalat bagi yang mampu menurut kesepakatan para ulama. (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111, Khotib Syarbini, Mughni Muhtaj, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 331) . Mereka berdalil dengan firman Allah swt :
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
Berkata Ibnu al Arabi: “ Asy Syathr secara etimologi berarti setengah dari sesuatu, tapi kadang juga diartikan “arah atau maksud “ . Dan ayat ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, baik yang bisa melihat Ka’bah maupun yang tidak bisa melihatnya “ ( Ahkam al Qur’an, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 64, Qurtubi : 2/107-108 )
Begitu juga dengan hadist Nabi Muhammad saw:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
“Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim )
Kedua perintah di dalam ayat dan hadist di atas mempunyai arti wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkan dari artinya yang asli.
Cara Menghadap Kiblat
Untuk mengetahui bagaimana cara menghadap kiblat, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa orang yang shalat mempunyai dua keadaan:
Keadaan Pertama: Orang yang shalat tersebut berada di depan Ka’bah atau mampu melihat Ka’bah secara langsung. Dalam keadaan seperti ini, maka dia harus menghadap langsung ke bangunan Ka’bah. Jika dia tidak menghadap kepada bangunan Ka’bah dan melenceng walaupun sedikit, maka shalatnya tidak sah.
Ibnu Qudamah berkata : “Kemudian jika seseorang langsung melihat ka’bah, maka wajib baginya ketika shalat untuk menghadap langsung ke bangunan Ka’bah, kami tidak mengetahui adanya perselisihan antara para ulama dalam masalah ini. Berkata Ibnu ‘Aqil : “Jika sebagian arahnya melenceng dari bangunan Ka’bah, maka shalatnya tidak sah’.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Beirut, Dar al Kitab al Araby, 1/ 456 ). Bisa dirujuk pula Tafsir al- Qurtubi : 2/108
Keadaan Kedua : adalah orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung.
Dalam keadaan kedua ini, para ulama berbeda pendapat tentang caranya, apakah harus mengenai bangunan ka’bah atau cukup menghadap ke arahnya saja?
Pendapat Pertama : bahwa orang yang tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung, ia tetap harus menghadap ke bangunan Ka’bah, serta tidak boleh melenceng sedikit pun. Ini adalah pendapat sebagian ulama.
Mereka berdalil dengan firman Allah swt :
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke Ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144)
Begitu juga dengan hadist Ibnu Abbas ra :
عن ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ هَذِهِ الْقِبْلَةُ
Dari Ibnu Abbas ra, berkata, "Ketika Nabi saw masuk ke dalam Ka'bah, beliau berdo'a di seluruh sisinya dan tidak melakukan shalat hingga beliau keluar darinya. Beliau kemudian shalat dua rakaat di depan Ka'bah, lalu bersabda: "Inilah kiblat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat Kedua : bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah dan itu cukup dengan persangkaan kuatnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Dalil dari pendapat kedua ini adalah sebagai berikut :
Dalil Pertama :
Firman Allah swt :
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144).
Berkata Ibnu Al Arabi : “ Bahwasanya Allah swt ingin memberitahukan bahwa siapa saja yang letaknya jauh dari Ka’bah, maka hendaknya dia menghadap ke arahnya saja, bukan bangunannya, karena sangat susah menghadap ke bangunannya, bahkan itu tidak mungkin bisa dilaksanakan kecuali bagi yang melihatnya secara langsung “ (Ahkam al Qur’an : 1/ 64 )
Berkata Shon’ani : “ Ayat di atas menunjukkan bahwa cukup menghadap arah Kiblat saja, karena untuk menghadap ke bangunan Ka’bah tidaklah bisa dilakukan oleh setiap orang yang melakukan shalat di setiap tempat. “ (Subulus Salam, Dar al Kutub al IImiyah : 1/ 251 )
Dalil Kedua :
Sabda Rasulullah saw :
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Arah antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih.)
Dewan Fatwa Dan Penilitian Ilmiyah Arab Saudi no : 3534 ( 6/ 313 ) menyatakan tentang hadist di atas sebagai berikut : “ Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan sekitarnya yang berada di utara Ka’bah atau yag berada di selatan Ka’bah. Yang nyata dalam hadist ini bahwa antara timur dan barat adalah Kiblat. Ada pun yang berada di barat atau timur Ka’bah, maka kiblatnya adalah antara utara dan selatan. “
Hal serupa juga disampaikan oleh Syekh Sholeh bin Utsaimin di dalam Majmu’ Fatawanya ( 12/341 ). Bahkan oleh ulama-ulama sebelumnya seperti Imam Ibnu Abdul Barr di dalam al Istidzkar ( 2/458) dan at Tamhid ( 17/58 ), Asy-Syaukani di dalam Nailul Author( 3/253 ).
Dalil Ketiga :
Hadist Abu Ayyub al Anshori ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلا غَائِطٍ ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Jika kalian mendatangi toilet maka janganlah menghadapi ke arah kiblat dan jangan pula kalian membelakanginya baik dalam keadaan buang air kecil maupun buang besar, tetapi menghadapilah ke timur atau ke barat. “ ( HR Bukhari, no : 144 dan Muslim, no : 264)
Berkata Syekh Islam Ibnu Taimiyah : “ Hadist di atas menjelaskan bahwa selain menghadap ke timur dan barat dikatagorikan menghadap atau membelakangi kiblat. Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan yang berada di sekitarnya. (Syarh al Umdah : 3/ 434)
Artinya bahwa bagi penduduk Madinah, sepanjang mereka menghadap arah selatan, baik menghadap selatan secara lurus, atau melenceng ke timur sedikit atau ke barat sedikit, maka tetap dikatagorikan menghadap Kiblat.
Dalil Keempat :
عن نافع أن عمر بن الخطاب قال (ما بين المشرق والمغرب قبلة إذا تُوُجِّه قِبَلَ البيت
).
Dari Nafi’ bahwasanya Umar bin Khattab berkata : “antara Timur dan Barat adalah Kiblat, jika menghadap ke arah Ka’bah “ ( HR Imam Malik di dalam al Muwatho’ )
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdul al Barr di dalam at Tamhid : ( 17 / 58 )
Dalil Kelima :
Bahwa jama’ah shalat di masjid-masjid yang besar dan shofnya sangat panjang melebihi panjangnya bangunan Ka’bah, para ulama telah sepakat bahwa shalat mereka sah, padahal secara yakin mereka tidak menghadap ke bangunan Ka’bah.
Berkata Ibnu Rajab al Hanbali: “Para ulama telah sepakat bahwa shof dalam shalat yang sangat panjang yang letaknya jauh dari Ka’bah dinyatakan sah. Padahal telah diketahui bahwa tidak mungkin semuanya menghadap ke bangunan Ka’bah“ (Ibnu Rajab, Fath al Bari : 3/142 ) .
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Syarh al Umdah : 3: 434, Ibnu Al Arabi di dalam Ahkam al Qur’an : 1/65, al Qurtubi di dalam tafsirnya : 2 /107),
Dalil keenam:
Mewajibkan orang shalat yang tidak bisa melihat Ka’bah dan jauh darinya untuk tetap menghadap bangunan Ka’bah adalah mewajibkan sesuatu yang di luar kemampuan manusia, dan akan sangat menyulitkannya, padahal Islam adalah agama yang mudah. Berkata Ibnu Rusydi : “ Seandainya diwajibkan menghadap ke bangunan Ka’bah, maka hal itu sangat menyulitkan, padahal agama itu mudah. Allah swt berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“ Dan Allah tidaklah menjadikan bagi kamu dalam agama ini sesuatu yang menyulitkan “ ( Qs Al Haj : 78 ) (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111).
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat. Yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut, tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka shalatnya dikatakan sah.
Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu ribut dan tengkar dalam masalah ini, karena semuanya sah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar, atau bahkan tidak perlu dimiringkan karpetnya, khususnya jika hal itu akan menimbulkan fitnah di masyarakat. Dan perlu diketahui juga bahwa masjid-masjid besar dipastikan sebagian jama’ahnya tidak akan menghadap bangunan ka’bah secara yakin, karena bangunan Ka’bah lebih kecil dari masjid – masjid tersebut. Walaupun begitu tidak ada satu pun ulama yang mengatakan shalat mereka batal. Kenapa kita mesti ribut. Wallahu A’lam.
Menghafal Al-Qur'an Dapat Tingkatkan Prestasi Akademis
Wednesday, 06 October 2010 07:59
E-mail Print PDF
Orang yang terbiasa menghafal al-Qur'an, maka ia akan belajar keseriusan dalam hidup, serta belajar mengatur hidupnya
Hidayatullah.com--Para akademisi dan spesialis sependapat bahwa menghafal al-Qur'an memiliki efek yang baik dalam pengembangan keterampilan dasar pada siswa, serta dapat meningkatkan pendidikan dan prestasi akademis.
Dr. Abdullah Subaih, profesor psikologi di Universitas Imam Muhammad bin Su'ud al-Islamiyah di Riyadh, menyerukan kepada para pelajar agar mengikuti halaqoh-halaqoh menghafal al-Qur'an. Ia juga menegaskan bahwa hafalan al-Qur'an tersebut dapat membantu untuk konsentrasi dan merupakan syarat mendapatkan ilmu.
Ia juga menambahkan bahwa semua ilmu pengetahuan, baik itu ilmu kedokteran, matematika, ilmu syari'ah, ilmu alam dan lain sebagainya, membutuhkan konsentrasi yang tinggi dalam meraihnya. Dan bagi orang yang terbiasa menghafalkan al-Qur'an, ia akan terlatih dengan konsentrasi yang tinggi.
Menurutnya, sel-sel otak itu seperti halnya dengan anggota tubuh yang lainnya, yakni harus difungsikan terus. Orang yang terbiasa menghafal, maka sel-sel otak dan badannya aktif, dan menjadi lebih kuat dari orang yang mengabaikannya.
Dr. Subaih juga menjelaskan bahwa orang yang terbiasa menghafal al-Qur'an, maka ia akan belajar keseriusan dalam hidup, serta belajar mengatur hidupnya. Selain itu, mereka juga memiliki kemampuan dalam merencanakan tujuan hidup, serta meraihnya. [sdz/ismm/hidayatullah.com]
E-mail Print PDF
Orang yang terbiasa menghafal al-Qur'an, maka ia akan belajar keseriusan dalam hidup, serta belajar mengatur hidupnya
Hidayatullah.com--Para akademisi dan spesialis sependapat bahwa menghafal al-Qur'an memiliki efek yang baik dalam pengembangan keterampilan dasar pada siswa, serta dapat meningkatkan pendidikan dan prestasi akademis.
Dr. Abdullah Subaih, profesor psikologi di Universitas Imam Muhammad bin Su'ud al-Islamiyah di Riyadh, menyerukan kepada para pelajar agar mengikuti halaqoh-halaqoh menghafal al-Qur'an. Ia juga menegaskan bahwa hafalan al-Qur'an tersebut dapat membantu untuk konsentrasi dan merupakan syarat mendapatkan ilmu.
Ia juga menambahkan bahwa semua ilmu pengetahuan, baik itu ilmu kedokteran, matematika, ilmu syari'ah, ilmu alam dan lain sebagainya, membutuhkan konsentrasi yang tinggi dalam meraihnya. Dan bagi orang yang terbiasa menghafalkan al-Qur'an, ia akan terlatih dengan konsentrasi yang tinggi.
Menurutnya, sel-sel otak itu seperti halnya dengan anggota tubuh yang lainnya, yakni harus difungsikan terus. Orang yang terbiasa menghafal, maka sel-sel otak dan badannya aktif, dan menjadi lebih kuat dari orang yang mengabaikannya.
Dr. Subaih juga menjelaskan bahwa orang yang terbiasa menghafal al-Qur'an, maka ia akan belajar keseriusan dalam hidup, serta belajar mengatur hidupnya. Selain itu, mereka juga memiliki kemampuan dalam merencanakan tujuan hidup, serta meraihnya. [sdz/ismm/hidayatullah.com]
Wahai Muslim, Perangi Virus Malas!
Wahai Muslim, Perangi Virus Malas!
Thursday, 30 September 2010 10:52
E-mail Print PDF
Rasullah pernah memohon dijauhi dari beberapa perkara; kesulitan, kesedihan, lemah, malas, penakut, pelit, banyak hutang, dan tertindas
Oleh Faza Abdu Robbih*
Hidayatullah.com-- Ditinjau dari sisi Psikologis, malas memang bukan penyakit fisik yang dapat terlihat secara kasat mata, yang bisa dikonsultasikan ke dokter lalu kita cari obatnya di apotik.
Malas memang salah satu penyakit yang sering hinggap pada kita, kadang ia datang di saat-saat yang sangat genting seperti saat deadline tugas atau saat-saat sibuk. Boleh jadi ia adalah masuk salah satu penyakit “berbahaya” karena menyerang pusat seluruh organ kita, hati.
Ia juga dapat disebut sebagai kelemahan mental, karena memang virus malas menyerang bagian penting dalam pergerakan hidup manusia, yakni mental.
Dengannya kita dapat bersemangat dan optimis menatap hidup, ketiadaannyapun akan membuat manusia terus berada dalam jurang kepesimisan. Hebatnya lagi, penyakit ini tak memandang usia, golongan, tua, muda, anak-anak, remaja, semua dapat terkena ‘serangannya’.
Banyak faktor yang menyebabkan orang menjadi malas, diantaranya; terlalu terbebani dengan tugas, tidak suka dengan pekerjaan yang ia kerjakan, keadaan yang tertekan, bawaan sejak lahir, terlalu banyak harapan (muluk) yang tidak dapat direalisasikan dan lain-lain. Tapi semua itu tak dapat dijadikan alasan seseorang untuk bermalas-malasan.
Tulisan ini dapat bermanfaat bagi mereka yang sedang terjangkit “virus abu-abu’ ini. Beberapa trik di bawah ini dapat Anda coba ketika malas atau mulai merasakan gejala-gejala penyakit ini;
1. Intropeksi dan berkeinginan kuat untuk berubah.
Seluruh orang sadar bahwa malas adalah perbuatan yang kurang baik, anehnya ternyata kita sering melakukan hal ini. Tak bijak rasanya kalau kita terus menyalahkan diri tanpa ada niat untuk berubah, selain memang malas adalah perbuatan yang manusiawi, menyesal tanpa adanya usha untuk berubah sama saja nihil. Langkah awal yang tepat ketika kita malas adalah intropeksi dan berniat untuk berubah, karena ketika seseorang mempunyai niat dan keinginan yang kuat maka ia akan menemukan cara dan jalan keluar dari setiap masalah yang ia hadapi.
Seorang guru kami pernah berpesan, “Himmatu rijal tahdimul jibal.” (keinginan yang kuat seseorang akan mampu menaklukkan gunung). Karenanya, tak ada yang tak mungkin di dunia ini, selama niat masih terpatri dalam diri maka yakinlah kesuksesan akan selalu menghampiri.
Keinginan untuk berubah ini dibarengi dengan sedikit merenung akan dampak negative dan positif yang kita dapat dari kemalasan ini. Sesudah merenung dan intropeksi diri kita bisa meninggalkannya sambil sedikit tersenyum dan katakan dalam diri; “Saya akan selalu semangat dan tidak akan malas lagi”. Kabarnya, sedikit senyum dapat merenggangkan otot-otot kita yang sedang tegang.
Untuk berubah, tak etis kalau kita masih menunda-nunda (taswif) hingga esok. Mulailah dari sekarang, tak ada kata nanti, esok, ini dan itu. Semua sudah harus dimulai saat ini juga karena tugas kita lebih banyak dari kesempatan yang kita miliki. Kalau bukan sekarang kapan lagi!, kalau bukan kita, siapa lagi!, dan kalau bukan dari hal ini darimana lagi!.
2. Bangkit, bergerak dan cari Motifasi tuk terus bangkit.
Setelah membulatkan tekad dan niat untuk meninggalkan kemalasan, kita mulai kembali beraktivitas. Kita bisa memulai dari kegiatan yang paling kita sukai namun masih membawa manfaat. Mencoba kegiatan baru yang tak biasa juga tak ada salahnya, semakin banyak kita menyibukkan diri semakin terkikis pula kemalasan kita. Usahakan penuhi hari-harimu dengan kegiatan dan aktifitas. Dari aktivitas-aktivitas yang kita lakukan mungkin akan membentuk sebuah kebiasaan baru yang menyenangkan hingga kita akan merasa enjoy melakukannya.
Dibawah ini ada beberapa opsi untuk mengisi hari-hari malasmu:
a. Tontonlah acara yang dapat membangkitkan semangat dan motivasimu; Sebuta misalnya Kick Andy, Mario Teguh atau ESQ dan lain-lain.
b. Kunjungi kawan and saudara (silaturahmi), selain menjalin persaudaraan, kita juga mendapat pahala dan karunia berupa umur panjang dan rizki yang luas. Kita juga dapat mengendurkan otot yang sedang tegang dengan saling bercanda ria dan bertukar cerita.
c. Rekreasi, mungkin kegiatan yang penuh kadang membuat kita jenuh. Rekreasi dapat menjadi selingan dari sekian kegiatan kita yang padat. Berkunjung ke taman dan kebun bisa jadi pilihan yang baik dan ekonomis, selain harganya murah, rekreasi ini bisa mencerahkan pikiran dan menyehatkan mata.
d. Bacalah buku-buku motivasi untuk dapat bangkit dan bergerak kembali, seperti 7 Habits, buku para Trainer. Bagi para pelajar pencari ilmu ada beberapa buku yang dapat dijadikan bahan bacaan seperti; Ta’limul Muta’allim Thariqut Ta’allum karya Imam Zarnuji, Shafahat min Shabril Ulama karya Syekh Abdul Fattah Abu Guddah , Uluwul Himmah karya Muhammad Ismail Al Muqaddim, La Tahzan karya ‘Aidh Al Qarny, Al JAmi’ Li Akhlaqi Rowi wa Adabus Sami, ’ karya Imam Khatib Al Baghdadi, Tadzkirotus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim karya Imam Ibnu Juma’ah, Al Mufid fi Adabil Mufid wal Mustafid karya Imam Al ‘Almawi.
3. Ciptakan tujuan dan target hidup
Tujuan dan target ibarat peta, tanpanya perjalanan hidup akan terasa hampa dan tak terarah. Sudah seyogyanya bagi seorang yang ingin bangkit dari kemalasan untuk membuat tujuan dan target dalam hidupnya, kalaupun sudah ada ia dapat mengeceknya kembali serta menganalisis kelemahan apa saja yang ia miliki dalam (awakness).
Setelah menentukan tujuan dan arah hidup, hal penting lainnya adalah disiplin. Tanpanya semua yang sudah direncanakan akan nihil dan sia-sia. Jangan pernah memberi peluang pada hawa nafsu untuk menjatuhkan kita dalam lubang kemalasan untuk yang kesian kalinya.
4. Benahi hati
Pusat penyakit malas adalah hati. Semua akan dapat diselesaikan dengan menyembuhkan hati. Para Ulama memberikan lima alternative untuk merehabilitasi hati yang sedang eror; membaca al Qur’an dengan penuh penghayatan, mendirikan Shalat malam, perbanyak Zikir, berkumpul dengan orang shaleh, dan berpuasa. Hati adalah sentral dari semua organ manusia, ketika ia sudah baik maka seluruh tubuh akan baik begitupun ketika hati masih rusak maka jangan harap organ lain akan baik. Sering-seringlah berbenah hati, Karena kalau sudah rusak kita akan sulit mengobatinya. Pastkan kondisi hati selalu mood dengan banyak bertaqarrub pada yang Maha Kuasa.
5. Bentuk komunitas yang baik
“Bergaul denagan tukang minyak wangi, akan terkena wangi. Bergaul dengan tukang las akan terkena baunya juga.” Begiutlah kiranya pepatah berkata.
Pergaulan sedikit banyak mempengaruhi kepribadian dan tingkah laku seseorang. Ketika kita sedang merasakan penyakit ini, cepat-cepatlah mencari komunitas dan lingkungan yang baik untuk dapat memprotek kita dari segala keburukan yang dapat ditimbulkan olehnya. Banyak orang yang dapat menaklukan hawa nafsu dan kemalasannya seorang diri, tapi tak sedikit dari kita yang tak dapat bangkit dari kemalasan hanya dengan seorang diri.
Di sinilah peran penting seorang teman dan orang lain untuk dapat memberikan support dan dukungan bagi kita untuk dapat bangkit kembali.
Dari komunitas yang baik pula kita akan dapat mengembangkan kemampuan yang lainya. Kenali diri, Gali potensi, raih prestasi. Kiranya trilogy ini yang sering didengungkan para sahabatku untuk terus berpacu dan berjuang. Masih banyak potensi yang terpendam dalam diri kita, sudah saatnya kita mengeksploitasi sumber daya itu.
6. Ciptakan kegiatan baru
Setiap sesuatu punya sebab akibat. Karenya usahakan semaksimal mungkin untuk meninggalkan segala faktor pendorong munculnya kemalasan ini. Tidur-tiduran, menonton Film yang kurang bermanfaat, ngerumpi, berleha-leha, menunda-nunda adalah sebagian aktifitas yang sudah harus menjadi “Black List” dalam agenda hidup kita kedepan. Tak jarang dari kegiatan baru inilah kita menemukan kegiatan yang sesuai dengan karakter atau menjadi income keuangan kita.
7. Perbanyaklah doa
Rasullah SAW pernah memohon dijauhi dari beberapa perkara; kesulitan, kesedihan, lemah, malas, penakut, pelit, banyak hutang, dan tertindas. Tak ada sesuatu yang dijauhi Rasul kecuali memang ia memiliki dampak negative yang luar biasa. Salah satu permohonan Rasul di atas adalah dijauhi dari penyakit malas.
Salah satu doa yang sering Rasulullah SAW panjatkan adalah, “Allahumma inna na’udzubika minal hammi wal hazan wa na’udzubika minal ajzi wal kasal wa na’udzubika minal jubni wal bukhl wa naudzubika min galabatid daini wa qahril rijal”.
Terakhir, mungkin kita akan merasakan semua ini akan terasa sulit awalnya, tapi yakinlah kawan, dengan berjalannya waktu dan proses kita pasti kan dapat melewati itu semua.
Selamat derjuang dan selamat mencoba!
Thursday, 30 September 2010 10:52
E-mail Print PDF
Rasullah pernah memohon dijauhi dari beberapa perkara; kesulitan, kesedihan, lemah, malas, penakut, pelit, banyak hutang, dan tertindas
Oleh Faza Abdu Robbih*
Hidayatullah.com-- Ditinjau dari sisi Psikologis, malas memang bukan penyakit fisik yang dapat terlihat secara kasat mata, yang bisa dikonsultasikan ke dokter lalu kita cari obatnya di apotik.
Malas memang salah satu penyakit yang sering hinggap pada kita, kadang ia datang di saat-saat yang sangat genting seperti saat deadline tugas atau saat-saat sibuk. Boleh jadi ia adalah masuk salah satu penyakit “berbahaya” karena menyerang pusat seluruh organ kita, hati.
Ia juga dapat disebut sebagai kelemahan mental, karena memang virus malas menyerang bagian penting dalam pergerakan hidup manusia, yakni mental.
Dengannya kita dapat bersemangat dan optimis menatap hidup, ketiadaannyapun akan membuat manusia terus berada dalam jurang kepesimisan. Hebatnya lagi, penyakit ini tak memandang usia, golongan, tua, muda, anak-anak, remaja, semua dapat terkena ‘serangannya’.
Banyak faktor yang menyebabkan orang menjadi malas, diantaranya; terlalu terbebani dengan tugas, tidak suka dengan pekerjaan yang ia kerjakan, keadaan yang tertekan, bawaan sejak lahir, terlalu banyak harapan (muluk) yang tidak dapat direalisasikan dan lain-lain. Tapi semua itu tak dapat dijadikan alasan seseorang untuk bermalas-malasan.
Tulisan ini dapat bermanfaat bagi mereka yang sedang terjangkit “virus abu-abu’ ini. Beberapa trik di bawah ini dapat Anda coba ketika malas atau mulai merasakan gejala-gejala penyakit ini;
1. Intropeksi dan berkeinginan kuat untuk berubah.
Seluruh orang sadar bahwa malas adalah perbuatan yang kurang baik, anehnya ternyata kita sering melakukan hal ini. Tak bijak rasanya kalau kita terus menyalahkan diri tanpa ada niat untuk berubah, selain memang malas adalah perbuatan yang manusiawi, menyesal tanpa adanya usha untuk berubah sama saja nihil. Langkah awal yang tepat ketika kita malas adalah intropeksi dan berniat untuk berubah, karena ketika seseorang mempunyai niat dan keinginan yang kuat maka ia akan menemukan cara dan jalan keluar dari setiap masalah yang ia hadapi.
Seorang guru kami pernah berpesan, “Himmatu rijal tahdimul jibal.” (keinginan yang kuat seseorang akan mampu menaklukkan gunung). Karenanya, tak ada yang tak mungkin di dunia ini, selama niat masih terpatri dalam diri maka yakinlah kesuksesan akan selalu menghampiri.
Keinginan untuk berubah ini dibarengi dengan sedikit merenung akan dampak negative dan positif yang kita dapat dari kemalasan ini. Sesudah merenung dan intropeksi diri kita bisa meninggalkannya sambil sedikit tersenyum dan katakan dalam diri; “Saya akan selalu semangat dan tidak akan malas lagi”. Kabarnya, sedikit senyum dapat merenggangkan otot-otot kita yang sedang tegang.
Untuk berubah, tak etis kalau kita masih menunda-nunda (taswif) hingga esok. Mulailah dari sekarang, tak ada kata nanti, esok, ini dan itu. Semua sudah harus dimulai saat ini juga karena tugas kita lebih banyak dari kesempatan yang kita miliki. Kalau bukan sekarang kapan lagi!, kalau bukan kita, siapa lagi!, dan kalau bukan dari hal ini darimana lagi!.
2. Bangkit, bergerak dan cari Motifasi tuk terus bangkit.
Setelah membulatkan tekad dan niat untuk meninggalkan kemalasan, kita mulai kembali beraktivitas. Kita bisa memulai dari kegiatan yang paling kita sukai namun masih membawa manfaat. Mencoba kegiatan baru yang tak biasa juga tak ada salahnya, semakin banyak kita menyibukkan diri semakin terkikis pula kemalasan kita. Usahakan penuhi hari-harimu dengan kegiatan dan aktifitas. Dari aktivitas-aktivitas yang kita lakukan mungkin akan membentuk sebuah kebiasaan baru yang menyenangkan hingga kita akan merasa enjoy melakukannya.
Dibawah ini ada beberapa opsi untuk mengisi hari-hari malasmu:
a. Tontonlah acara yang dapat membangkitkan semangat dan motivasimu; Sebuta misalnya Kick Andy, Mario Teguh atau ESQ dan lain-lain.
b. Kunjungi kawan and saudara (silaturahmi), selain menjalin persaudaraan, kita juga mendapat pahala dan karunia berupa umur panjang dan rizki yang luas. Kita juga dapat mengendurkan otot yang sedang tegang dengan saling bercanda ria dan bertukar cerita.
c. Rekreasi, mungkin kegiatan yang penuh kadang membuat kita jenuh. Rekreasi dapat menjadi selingan dari sekian kegiatan kita yang padat. Berkunjung ke taman dan kebun bisa jadi pilihan yang baik dan ekonomis, selain harganya murah, rekreasi ini bisa mencerahkan pikiran dan menyehatkan mata.
d. Bacalah buku-buku motivasi untuk dapat bangkit dan bergerak kembali, seperti 7 Habits, buku para Trainer. Bagi para pelajar pencari ilmu ada beberapa buku yang dapat dijadikan bahan bacaan seperti; Ta’limul Muta’allim Thariqut Ta’allum karya Imam Zarnuji, Shafahat min Shabril Ulama karya Syekh Abdul Fattah Abu Guddah , Uluwul Himmah karya Muhammad Ismail Al Muqaddim, La Tahzan karya ‘Aidh Al Qarny, Al JAmi’ Li Akhlaqi Rowi wa Adabus Sami, ’ karya Imam Khatib Al Baghdadi, Tadzkirotus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim karya Imam Ibnu Juma’ah, Al Mufid fi Adabil Mufid wal Mustafid karya Imam Al ‘Almawi.
3. Ciptakan tujuan dan target hidup
Tujuan dan target ibarat peta, tanpanya perjalanan hidup akan terasa hampa dan tak terarah. Sudah seyogyanya bagi seorang yang ingin bangkit dari kemalasan untuk membuat tujuan dan target dalam hidupnya, kalaupun sudah ada ia dapat mengeceknya kembali serta menganalisis kelemahan apa saja yang ia miliki dalam (awakness).
Setelah menentukan tujuan dan arah hidup, hal penting lainnya adalah disiplin. Tanpanya semua yang sudah direncanakan akan nihil dan sia-sia. Jangan pernah memberi peluang pada hawa nafsu untuk menjatuhkan kita dalam lubang kemalasan untuk yang kesian kalinya.
4. Benahi hati
Pusat penyakit malas adalah hati. Semua akan dapat diselesaikan dengan menyembuhkan hati. Para Ulama memberikan lima alternative untuk merehabilitasi hati yang sedang eror; membaca al Qur’an dengan penuh penghayatan, mendirikan Shalat malam, perbanyak Zikir, berkumpul dengan orang shaleh, dan berpuasa. Hati adalah sentral dari semua organ manusia, ketika ia sudah baik maka seluruh tubuh akan baik begitupun ketika hati masih rusak maka jangan harap organ lain akan baik. Sering-seringlah berbenah hati, Karena kalau sudah rusak kita akan sulit mengobatinya. Pastkan kondisi hati selalu mood dengan banyak bertaqarrub pada yang Maha Kuasa.
5. Bentuk komunitas yang baik
“Bergaul denagan tukang minyak wangi, akan terkena wangi. Bergaul dengan tukang las akan terkena baunya juga.” Begiutlah kiranya pepatah berkata.
Pergaulan sedikit banyak mempengaruhi kepribadian dan tingkah laku seseorang. Ketika kita sedang merasakan penyakit ini, cepat-cepatlah mencari komunitas dan lingkungan yang baik untuk dapat memprotek kita dari segala keburukan yang dapat ditimbulkan olehnya. Banyak orang yang dapat menaklukan hawa nafsu dan kemalasannya seorang diri, tapi tak sedikit dari kita yang tak dapat bangkit dari kemalasan hanya dengan seorang diri.
Di sinilah peran penting seorang teman dan orang lain untuk dapat memberikan support dan dukungan bagi kita untuk dapat bangkit kembali.
Dari komunitas yang baik pula kita akan dapat mengembangkan kemampuan yang lainya. Kenali diri, Gali potensi, raih prestasi. Kiranya trilogy ini yang sering didengungkan para sahabatku untuk terus berpacu dan berjuang. Masih banyak potensi yang terpendam dalam diri kita, sudah saatnya kita mengeksploitasi sumber daya itu.
6. Ciptakan kegiatan baru
Setiap sesuatu punya sebab akibat. Karenya usahakan semaksimal mungkin untuk meninggalkan segala faktor pendorong munculnya kemalasan ini. Tidur-tiduran, menonton Film yang kurang bermanfaat, ngerumpi, berleha-leha, menunda-nunda adalah sebagian aktifitas yang sudah harus menjadi “Black List” dalam agenda hidup kita kedepan. Tak jarang dari kegiatan baru inilah kita menemukan kegiatan yang sesuai dengan karakter atau menjadi income keuangan kita.
7. Perbanyaklah doa
Rasullah SAW pernah memohon dijauhi dari beberapa perkara; kesulitan, kesedihan, lemah, malas, penakut, pelit, banyak hutang, dan tertindas. Tak ada sesuatu yang dijauhi Rasul kecuali memang ia memiliki dampak negative yang luar biasa. Salah satu permohonan Rasul di atas adalah dijauhi dari penyakit malas.
Salah satu doa yang sering Rasulullah SAW panjatkan adalah, “Allahumma inna na’udzubika minal hammi wal hazan wa na’udzubika minal ajzi wal kasal wa na’udzubika minal jubni wal bukhl wa naudzubika min galabatid daini wa qahril rijal”.
Terakhir, mungkin kita akan merasakan semua ini akan terasa sulit awalnya, tapi yakinlah kawan, dengan berjalannya waktu dan proses kita pasti kan dapat melewati itu semua.
Selamat derjuang dan selamat mencoba!
Senin, 04 Oktober 2010
PANSUS CENTURY, RAHASIA BANK DAN HAK ASASI NASABAH
Ada banyak pertunjukan dilakukan anggota Pansus Bank Century ketika terjun ke lapangan baru-baru ini. Dengan berbekal masukan dari PPATK, misalnya, mereka menyebar ke lima kota, lalu mengacak-acak nasabah Bank Century yang sekarang beralih nama menjadi Bank Mutiara. Khusus di Bali, Denpasar, rupanya anggota Pansus Bank Century mengalami kesulitan. Kepala Cabang Bank Mutiara menolak permintaan anggota Pansus Bank Century membuka rekening nasabah dan mengobok-oboknya. Alasan Kepala Cabang jelas; ia wajib melindungi kerahasiaan rekening nasabahnya. Itu sesuai undang-undang. Begitu juga wewenang untuk membuka kerahasiaan rekening nasabah, sesuai undang-undang pula, hanya bisa dilakukan oleh penyidik. Siapakah mereka? Undang-undang juga mengatakan, hanya ada dua macam badan yang punya wewenang penyidikan; pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus. DPR atau Pansus Angket Bank Century tidak sampai ke situ, karena wewenangnya hanya sampai penyelidikan. Sekarang, khabarnya, Pansus meminta bantuan Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan penyitaan dan pembukaan rekening nasabah. Dasarnya kecurigaan semata. Kita lihat saja nanti cerita lanjutannya.
Pertunjukan selanjutnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Ada nasabah Bank Century di sana yang dicurigai, Amiruddin Rustan. Depositonya di Bank Century berjumlah 66 miliar. Tahu Bank Century bakal kolaps, Amiruddin mencairkan depositonya 34, 75 miliar. Sisanya masih ngedon di Bank Century, dan sampai sekarang belum jelas nasibnya. Dalam tayangan teve terlihat, betapa anggota Pansus mencecar Aminuddin yang gagap dan tidak mahir bicara itu. Aminuddin yang korban karena uangnya masih banyak ngedon di Bank Century dan tidak jelas nasibnya, kini seperti pesakitan di hadapan anggota Pansus Bank Century yang gagah berani. Betapa tragisnya. Peristiwa ini juga dialami Boedi Sampoerna, Surabaya, nasabah Bank Century. Depositonya bahkan mencapai 1,5 triliun, juga belum jelas nasibnya. Boedi sekarang mondar-mandir ke KPK, Kuningan sana, diundang dan diminta keterangan. Wajahnya menjadi kuyu, dan kita bertanya-tanya; korban Bank Century itu siapa sebenarnya? Kita belum tahu ujungnya sampai di sana.
Pertunjukan lain lagi sebetulnya sudah lebih dulu terjadi di ruang rapat Pansus Bank Century di Senayan sana. Seorang Ibu, nasabah Century katanya, sampai sekarang uangnya ngedon di Century sebesar 1,5 miliar dan tidak jelas nasibnya. Drama yang mengharukan itu disaksikan semua anggota Pansus dan Direksi Bank Mutiara. Sampai selesai rapat yang memanas dan memeras banyak energi itu, tidak ada sama sekali solusinya. Padahal Ibu itu sudah mengekspresikan duka nestapanya dengan marah, makian, tangis dan raungan. Hasilnya tetap nihil. Apa gunanya Pansus Bank Century untuk para korban anggota masyarakat ini?
Kita hanya tertegun menyaksikannya, dan bertanya-tanya; apa sesungguhnya target Pansus Bank Century? Semata-mata menjadi arena pertunjukan politik, bahwa partai anu perduli pada rakyat atau masyarakat, dan karena itu berjuang ‘demi rakyat’ karenanya pantas dipilih pada Pemilu 2014 nanti? Lalu bagaimana dengan penderitaan nasabah Bank Century – nasib uang hasil keringat mereka – kapan dan siapa yang bertanggungjawab? Direksi Bank Mutiara keberatan membayarnya, karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar nama nasabah. Mereka korban dari Robert Tantular yang mengalihkan uang nasabah masuk ke dalam Antaboga, perusahaan miliknya, dengan menggunakan nama dan fasilitas Bank Century. Betapa kejam dan tragisnya kalau anggota Pansus tidak ada yang bersuara mencarikan solusinya sehingga uang nasabah yang tertipu itu bisa kembali. Karena jelas bahwa mereka adalah korban dari lemahnya pengawasan Bank Indonesia. Itulah faktanya.
Apapun alasannya, uang nasabah harus kembali menjadi miliknya. Pacta sunt servanda (harfiahnya ‘hendaknya kesepakatan harus dipatuhi’ atau ‘hendaknya hutang harus dibayar’), begitu pepatah Latin dan asas hukumnya. Itulah hak asasi nasabah. Karena betapa mengerikannya sebuah negara kalau tidak bisa membantu dan memperjuangkan hak rakyatnya. Bahkan betapa memalukannya sebuah negara dengan perangkatnya kalau tidak bisa menjaga dan menjamin hak-hak rakyatnya. Para nasabah Bank Century itu bukan pengemis, melainkan mereka hanya meminta sedikit dari haknya, yaitu kembalikan uangnya yang sudah didepositokan dalam Bank Century dan pemerintah sudah pinjamkan dana talangan sebesar 6,7 triliun. Pansus Bank Century dan BI harus berjuang dan mencarikan solusinya, bukan menonton dan berdecak menyaksikan penderitaan masyarakat yang duitnya tak jelas juntrungannya di Bank Century. Kasihan mereka. ESM
Pertunjukan selanjutnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Ada nasabah Bank Century di sana yang dicurigai, Amiruddin Rustan. Depositonya di Bank Century berjumlah 66 miliar. Tahu Bank Century bakal kolaps, Amiruddin mencairkan depositonya 34, 75 miliar. Sisanya masih ngedon di Bank Century, dan sampai sekarang belum jelas nasibnya. Dalam tayangan teve terlihat, betapa anggota Pansus mencecar Aminuddin yang gagap dan tidak mahir bicara itu. Aminuddin yang korban karena uangnya masih banyak ngedon di Bank Century dan tidak jelas nasibnya, kini seperti pesakitan di hadapan anggota Pansus Bank Century yang gagah berani. Betapa tragisnya. Peristiwa ini juga dialami Boedi Sampoerna, Surabaya, nasabah Bank Century. Depositonya bahkan mencapai 1,5 triliun, juga belum jelas nasibnya. Boedi sekarang mondar-mandir ke KPK, Kuningan sana, diundang dan diminta keterangan. Wajahnya menjadi kuyu, dan kita bertanya-tanya; korban Bank Century itu siapa sebenarnya? Kita belum tahu ujungnya sampai di sana.
Pertunjukan lain lagi sebetulnya sudah lebih dulu terjadi di ruang rapat Pansus Bank Century di Senayan sana. Seorang Ibu, nasabah Century katanya, sampai sekarang uangnya ngedon di Century sebesar 1,5 miliar dan tidak jelas nasibnya. Drama yang mengharukan itu disaksikan semua anggota Pansus dan Direksi Bank Mutiara. Sampai selesai rapat yang memanas dan memeras banyak energi itu, tidak ada sama sekali solusinya. Padahal Ibu itu sudah mengekspresikan duka nestapanya dengan marah, makian, tangis dan raungan. Hasilnya tetap nihil. Apa gunanya Pansus Bank Century untuk para korban anggota masyarakat ini?
Kita hanya tertegun menyaksikannya, dan bertanya-tanya; apa sesungguhnya target Pansus Bank Century? Semata-mata menjadi arena pertunjukan politik, bahwa partai anu perduli pada rakyat atau masyarakat, dan karena itu berjuang ‘demi rakyat’ karenanya pantas dipilih pada Pemilu 2014 nanti? Lalu bagaimana dengan penderitaan nasabah Bank Century – nasib uang hasil keringat mereka – kapan dan siapa yang bertanggungjawab? Direksi Bank Mutiara keberatan membayarnya, karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar nama nasabah. Mereka korban dari Robert Tantular yang mengalihkan uang nasabah masuk ke dalam Antaboga, perusahaan miliknya, dengan menggunakan nama dan fasilitas Bank Century. Betapa kejam dan tragisnya kalau anggota Pansus tidak ada yang bersuara mencarikan solusinya sehingga uang nasabah yang tertipu itu bisa kembali. Karena jelas bahwa mereka adalah korban dari lemahnya pengawasan Bank Indonesia. Itulah faktanya.
Apapun alasannya, uang nasabah harus kembali menjadi miliknya. Pacta sunt servanda (harfiahnya ‘hendaknya kesepakatan harus dipatuhi’ atau ‘hendaknya hutang harus dibayar’), begitu pepatah Latin dan asas hukumnya. Itulah hak asasi nasabah. Karena betapa mengerikannya sebuah negara kalau tidak bisa membantu dan memperjuangkan hak rakyatnya. Bahkan betapa memalukannya sebuah negara dengan perangkatnya kalau tidak bisa menjaga dan menjamin hak-hak rakyatnya. Para nasabah Bank Century itu bukan pengemis, melainkan mereka hanya meminta sedikit dari haknya, yaitu kembalikan uangnya yang sudah didepositokan dalam Bank Century dan pemerintah sudah pinjamkan dana talangan sebesar 6,7 triliun. Pansus Bank Century dan BI harus berjuang dan mencarikan solusinya, bukan menonton dan berdecak menyaksikan penderitaan masyarakat yang duitnya tak jelas juntrungannya di Bank Century. Kasihan mereka. ESM
POLITIK BUAH MANGGIS & POLITIK PROVOKASI
Ada seorang pengamat politik membuat analogi keadaan politik nasional kita dengan sebutan ‘politik buah manggis.’ Apa maksudnya? Politik tak lain mekanisme penyampaian kebijakan. Begitu rumusan elegannya. Walaupun dalam praktik terlihat, politik semata-mata menjadi taktik dan siasat untuk meraup kekuasaan dan menggunakannya untuk kekuasaan itu pula. Kalau ternyata dalam menggunakan kekuasaan itu memberi kemaslahatan kepada masyarakat, maka kejadian itu tak lain adalah efek samping yang tidak direncanakan. Betapa gawatnya. Mengapa? Karena politik sudah kehilangan roh etika di dalamnya. Padahal, politik menjadi layak dilibatkan dalam kehidupan sosial kita karena kandungan etikanya itu. Demikianlah orang Yunani dalam polis atau negara kota dulu – sekitar 6-5 abad sebelum Masehi – mensyaratkan tiga hal menjadi politikus; dewasa, warganegara dan tidak tercela. Ketiga syarat ini sesungguhnya berkaitan erat dengan etika; dewasa berarti bisa membedakan baik dan buruk perilaku, warganegara berarti mencintai polis atau negara kota, dan tidak tercela sudah tentu sepanjang hidupnya sampai dewasa telah teruji mengambil pilihan etika tentang baik dan buruk secara tepat.
Buah manggis? Mari saya tunjukkan sifatnya. Buah manggis berkulit tebal. Selain berkulit tebal, buah manggis juga menyebarkan aroma yang merangsang penciuman. Tidak peduli apakah setelah kulitnya dikupas akan kita temukan isi buahnya sudah rusak, tetapi buah manggis dengan kulitnya yang tebal itu tetap akan memancarkan bau harum yang menggoda. Bahkan, sering kali kita temukan, semakin harum kulit buah manggis itu semakin busuk pula isi di dalamnya. Apa artinya? Politik buah manggis, kata pengamat itu, adalah politik yang sedang kita alami dewasa ini. Artinya, semakin gagah berani politisi berbicara tentang keberpihakannya kepada kemaslahatan masyarakat, semakin kita amati dan dalami semakin ketahuan pula nafsu-nafsu kekuasaan yang bersembunyi di balik ucapan-ucapannya yang memikat itu. Tegasnya, politisi kita terjebak dalam budaya ‘lidah tak bertulang’ sehingga seperti dikatakan orang Belanda sana memang ‘spreken zonder blasting’. Karena lidah tak bertulang, dan juga karena sekadar berbicara tidak bayar pajak, maka parlemen (Latin: parlen, artinya berbicara) menebarkan harumnya.
Tetapi bagaimana dengan politik provokasi? Provokasi, propinquo, propinquus, artinya tak lain mendekati sehingga memihak. Itulah yang dilakukan ‘kelompok sembilan’ yang mengaku sebagai inisiator Pansus Bank Century. Mereka safari menyambangi Wiranto, Amien Rais, Ahmad Sjafii Maarif, boleh jadi juga Megawati, Aburizal Bakrie dan seterusnya, yang bertujuan semata-mata menarik dukungan dan menyeretnya masuk dalam jebakan ‘keberpihakan’. Politik sudah berubah menjadi alat untuk menajamkan konflik, memperuncing perbedaan, dan tidak peduli pada kebenaran yang sesungguhnya. Maka menjadi pertanyaan kita; etiskah tindakan itu? Apalagi segera pula muncul respon, ‘bongkar sampai ke akar-akarnya’, ‘harus punya rasa malu dan mundur saja’ dan seterusnya. Kata-kata dan kalimat menghakimi seolah-olah bentuk kegagahan, keberpihakan dan kepedulian pada kemaslahatan masyarakat. Benarkah? Jangan-jangan seperti buah manggis tadi; ranum dan harum semerbak, tetapi begitu dikupas kulitnya, kita kecewa karena isinya sudah lama membusuk.
Menjadi guru bangsa, negarawan, demokrat sejati, memang tidak gampang. Tidak pula sembarangan orang bisa begitu. Kalau mau fair kita katakan, Soekarno saja terjebak dengan ambisi dan watak megalomanianya. Tan Malaka juga tidak mampu ke luar dari kungkungan romantisme perjuangan bawah tanah. Tetapi segala kekurangan dan kelebihannya itu menjadi menarik dan mengharukan. Manusiawi. Maka kalau belajar menjadi guru bangsa, hemat saya, bukan dengan cara ikut berpihak, terprovokasi dan menghakimi, melainkan justru ke luar dari logika kolektif dan berpikir arif mencarikan solusi dari setiap kegentingan politik bangsa. Karena bukankah jabatan, seperti kata Abraham Lincoln(1809-1865) – terutama jabatan presiden – selalu penuh onak dan duri? Lalu, mana ada orang pantas disebut guru bangsa kalau ikut-ikutan mau jadi onak dan duri…ESM.
Buah manggis? Mari saya tunjukkan sifatnya. Buah manggis berkulit tebal. Selain berkulit tebal, buah manggis juga menyebarkan aroma yang merangsang penciuman. Tidak peduli apakah setelah kulitnya dikupas akan kita temukan isi buahnya sudah rusak, tetapi buah manggis dengan kulitnya yang tebal itu tetap akan memancarkan bau harum yang menggoda. Bahkan, sering kali kita temukan, semakin harum kulit buah manggis itu semakin busuk pula isi di dalamnya. Apa artinya? Politik buah manggis, kata pengamat itu, adalah politik yang sedang kita alami dewasa ini. Artinya, semakin gagah berani politisi berbicara tentang keberpihakannya kepada kemaslahatan masyarakat, semakin kita amati dan dalami semakin ketahuan pula nafsu-nafsu kekuasaan yang bersembunyi di balik ucapan-ucapannya yang memikat itu. Tegasnya, politisi kita terjebak dalam budaya ‘lidah tak bertulang’ sehingga seperti dikatakan orang Belanda sana memang ‘spreken zonder blasting’. Karena lidah tak bertulang, dan juga karena sekadar berbicara tidak bayar pajak, maka parlemen (Latin: parlen, artinya berbicara) menebarkan harumnya.
Tetapi bagaimana dengan politik provokasi? Provokasi, propinquo, propinquus, artinya tak lain mendekati sehingga memihak. Itulah yang dilakukan ‘kelompok sembilan’ yang mengaku sebagai inisiator Pansus Bank Century. Mereka safari menyambangi Wiranto, Amien Rais, Ahmad Sjafii Maarif, boleh jadi juga Megawati, Aburizal Bakrie dan seterusnya, yang bertujuan semata-mata menarik dukungan dan menyeretnya masuk dalam jebakan ‘keberpihakan’. Politik sudah berubah menjadi alat untuk menajamkan konflik, memperuncing perbedaan, dan tidak peduli pada kebenaran yang sesungguhnya. Maka menjadi pertanyaan kita; etiskah tindakan itu? Apalagi segera pula muncul respon, ‘bongkar sampai ke akar-akarnya’, ‘harus punya rasa malu dan mundur saja’ dan seterusnya. Kata-kata dan kalimat menghakimi seolah-olah bentuk kegagahan, keberpihakan dan kepedulian pada kemaslahatan masyarakat. Benarkah? Jangan-jangan seperti buah manggis tadi; ranum dan harum semerbak, tetapi begitu dikupas kulitnya, kita kecewa karena isinya sudah lama membusuk.
Menjadi guru bangsa, negarawan, demokrat sejati, memang tidak gampang. Tidak pula sembarangan orang bisa begitu. Kalau mau fair kita katakan, Soekarno saja terjebak dengan ambisi dan watak megalomanianya. Tan Malaka juga tidak mampu ke luar dari kungkungan romantisme perjuangan bawah tanah. Tetapi segala kekurangan dan kelebihannya itu menjadi menarik dan mengharukan. Manusiawi. Maka kalau belajar menjadi guru bangsa, hemat saya, bukan dengan cara ikut berpihak, terprovokasi dan menghakimi, melainkan justru ke luar dari logika kolektif dan berpikir arif mencarikan solusi dari setiap kegentingan politik bangsa. Karena bukankah jabatan, seperti kata Abraham Lincoln(1809-1865) – terutama jabatan presiden – selalu penuh onak dan duri? Lalu, mana ada orang pantas disebut guru bangsa kalau ikut-ikutan mau jadi onak dan duri…ESM.
Langganan:
Postingan (Atom)